JAILOLO, NUANSA – Langkah Bupati Halmahera Barat, James Uang, untuk memindahkan lokasi pembangunan Rumah Sakit (RS) Pratama dari Kecamatan Loloda ke Kecamatan Ibu mendapat respons anggota DPRD Halbar, Asdian Taluke. Ia menilai bupati kelihatannya arogan dalam mengambil tindakan untuk memindahkan lokasi rumah sakit tersebut.
Menurutnya, proses pengerjaan RS Pratama yang sebelumnya ditetapkan di Kecamatan Loloda lalu dipindahkan ke Ibu harus dievaluasi kembali dan dihentikan, karena lokasi pembangunannya tidak memenuhi persyaratan dan ketentuan yang berlaku.
“Syarat utamanya adalah jarak tempuh minimal tiga jam dari rumah sakit sekali perjalanan dan rasio ketersediaan tempat tidur 1:1.000 per jumlah penduduk. Dan juga lokasi dibangunnya RS Pratama adalah daerah tertinggal, terluar, kepulauan dan daerah perbatasan,” ujar Asdian, Jumat (7/6).
“Saya harus menanggapi persoalan pemindahan RS Pratama di Kecamatan Ibu, karena saya menilai Bupati James Uang menunjukan sikap politik yang arogan. Saya melihat apa yang dilakukan bupati tidak sepenuhnya menunjukkan sikap seorang pemimpin yang baik. Bahkan, upaya pemaksaan pindah lokasi ini menggambarkan kepribadian seorang pemimpin yang egois,” sambungnya.
Politikus Partai Gerindra ini mengaku, penentuan titik lokasi awal sebenarnya sudah sangat representatif dan tentunya dapat menjawab persoalan kesehatan dengan menjangkau beberapa daerah sekitarnya.
“Saya menduga ada kepentingan politik pemindahan lokasi RS Pratama oleh Bupati James Uang. Dan seharusnya perlu ditelusuri juga apa motif dibalik pemindahan lokasi oleh bupati, sekaligus patut dicurigai urgensi pemindahan lokasi pembangunan RS Pratama itu kepentingan siapa,” tuturnya.
Ia pun menaruh curiga upaya ini bagian dari strategi Bupati James Uang untuk menjaga konstituennya, sehingga selalu ada dampak politiknya.
“Tentu hal itu ada dampak dari setiap keputusan yang diambil. Untuk itu, keputusan Bupati James Uang saat ini akan sangat berdampak pada polarisasi pendukungnya di momentum pilkada 2024,” katanya.
Menurut Asdian, sesuai Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 24 tahun 2014 bagian kedua pasal 12 sebagaimana tertera pada lampiran bahwa penentuan lokasi telah berdasarkan hasil kajian masalah kesehatan, dan kebutuhan pelayanan kesehatan.
Selain itu, kata dia, harus melihat skala prioritas daerah yang membutuhkan serta sesuai dengan rencana tata ruang wilayah, rencana tata bangunan, dan lingkungan.
Tidak cukup sampai di situ, pemilihan lokasi harus bebas dari bencana alam seperti erupsi gunung, banjir, rawan longsor, dan tidak berdekatan atau tidak berdampingan dengan tempat bongkar muat barang, fasilitas umum, fasilitas pendidikan, daerah industri, dan areal limbah pabrik.
“Pembanguan RS Pratama juga harus di daerah terpencil, daerah yang sulit dijangkau karena berbagai sebab seperti keadaan geografis, meliputi pegunungan, daratan, hutan dan rawa, transportasi, dan sosial budaya, daerah yang belum tersedia rumah sakit atau rumah sakit yang telah ada dan sulit dijangkau akibat kondisi geografis,” pungkasnya. (adi/tan)