DARUBA, NUANSA – Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan menolak permohonan gugatan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) yang diajukan DPD Partai NasDem Kabupaten Pulau Morotai terkait sengketa hasil pileg 2024.
Gugatan yang diajukan partai besutan Surya Paloh tersebut khususnya di TPS 02 Desa Tanjung Saleh, Kecamatan Morotai Utara. Hasil putusan MK menyatakan, gugatan tersebut tidak mengantongi cukup bukti yang kuat.
“Berdasarkan fakta persidangan bahwa dalil pemohon itu tidak bisa dibuktikan. Substansinya bahwa bukti pemohon tidak cukup kuat,” kata Kordiv HP2H Bawaslu Morotai, Mulkan Hi Sudin, Jumat (7/6).
Mulkan menerangkan, dari semua kabupaten/kota di Provinsi Maluku Utara yang diajukan gugatan oleh Partai NasDem, semuanya mendapat penolakan kecuali Kota Ternate.
“Jadi dalam pembacaan putusan tadi ada empat kabupaten yang menjadi lokus gugatan Partai NasDem, yakni Kabupaten Halmahera Selatan, Halmahera Barat, Kota Ternate dan Kabupaten Pulau Morotai. Dari empat kabupaten/kota itu, MK hanya mengambulkan Kota Ternate untuk dilakukan PSU,” terangnya.
Sehingga itu, kata Mulkan, pihaknya sudah berkoordinasi dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Morotai untuk mempersiapkan pleno penetapan calon anggota DPRD terpilih pada pileg 2024.
“Dari hasil koordinasi dengan KPU bahwa saat ini KPU sedang mempersiapkan untuk penetapan,” pungkasnya. (ula/tan)