Polmas  

Anggaran Perjadin Panwascam Belum Dibayar Sebulan, Bawaslu Haltim: Mereka Belum Masukan LPJ

Ilustrasi Bawaslu. (Istimewa)

MABA, NUANSA – Anggaran perjalanan dinas (perjadin) panitia pengawas pemilu kecamatan (panwascam) belum dibayarkan Bawaslu Kabupaten Halmahera Timur di pileg 2024.

Anggaran perjadin panwascam di 10 kecamatan se-Haltim ini ditunggak pada Desember 2023 dan saat ini masih tertampung di rekening Bawaslu Haltim.

Sekretaris Bawaslu Haltim, Karman Lanjarudin, mengatakan anggaran tersebut belum dibayar dengan alasan masing-masing panwascam belum memasukan laporan pertanggungjawaban (LPJ) perjadin pada November 2024.

“Panwaslu di setiap kecamatan belum memasukkan LPJ, sehingga kami belum bisa bayar perjadin setiap kecamatan,” ujarnya, Senin (10/6).

Karman mengatakan, Bawaslu akan membayar perjadin apabila setiap panwascam telah memasukkan LPJ bulan November.

“Makanya kami masih tahan perjadin mereka. Karena perjadin berdasarkan list, makanya kita cek dulu LPJ-nya. Kalau sudah ada laporan baru dibayarkan semuanya,” tuturnya.

“Kalau untuk gaji dan operasional sudah selesai dilakukan pembayaran, tinggal perjadin bulan Desember saja,” sambungnya menutup. (ado/tan)