SOFIFI, NUANSA – Proyek yang dianggarkan melalui dana alokasi khusus (DAK) pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Maluku Utara yang dibentuk kepala dinas sebelumnya Salmin Janidi tak lagi dilanjutkan.
Proyek dengan nilai Rp179 miliar itu sebelumnya telah berjalan. Namun setelah Salmin Janidi dikembalikan ke jabatan Kepala Dinas Perhubungan, Imran Yakub selaku Kepala Dikbud kemudian melakukan evaluasi dan membatalkan proyek tersebut.
Imran saat ditemui wartawan pada Senin (10/6) tadi menegaskan, tak lagi melanjutkan DAK swakelola yang dibentuk Salmin Janidi sebelumnya. Menurutnya, swakelola yang dibentuk itu tipe satu yang di dalamnya menggunakan kontrak mini, dan ini tidak dibenarkan.
“Mereka buat swakelola juga, tapi tahapan perencanaan yang salah. Sehingga saya perbaiki itu. Harusnya kontrak ya kontrak,” katanya.
Selain itu, kata dia, penetapan swakelola kemarin juga mendahului daftar pelaksanaan anggaran (DPA). Tahapan DPA belum jalan, namun sudah ada kontrak. Tentu saja tahapan perencanaan jelas salah, baik fisik maupun pengadaan.
“Seharusnya sekolah-sekolah di undang, lalu diserahkan besaran pagunya. Kemudian sekolah buat proposal. Nah, yang terjadi mereka langsung menetapkan sekolah ini mendapatakan pengadaan sekian. Sehingga ini kita evaluasi. Bukan suka atau tidak suka, tapi ini persoalan mekanisme aturan yang harus di kedepankan,” tuturnya.
Imran juga menegaskan PPK yang dibentuk di masa Salmin juga telah dibatalkan. Begitu juga dengan pekerjaan yang sudah berjalan.
”Apalagi orang dari luar dinas yang jadi PPK,” sambungnya.
Sementara itu, pihaknya setelah melakukan konsultasi dengan Kemendikbud terkait kelanjutan proyek DAK ini, maka diputuskan untuk swakelola. Sebab apabila dilakukan kontraktual, waktunya terlalu mepet.
“Kita koordinasi dengan kementerian dan jawabannya karena pagunya swakelola, maka kita gunakan swakelola,” pungkasnya. (ano/tan)