Daerah  

Pernyataan Pemkot Ternate soal Penarikan Pajak Pedagang Kuliner

Kepala BP2RD Ternate, Jufri Ali. (Udi/NMG)

TERNATE, NUANSA – Pemerintah Kota Ternate melalui Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BP2RD) merespons keluhan pedagang kuliner terkait pengenaan retribusi tambahan di kawasan reklamasi Mangga Dua Utara, Kecamatan Ternate Selatan.

Kepala BP2RD Ternate, Jufri Ali, mengatakan penarikan itu bukan retribusi, tetapi tarif pajak bentuk lain sesuai surat ketetapan pajak berupa nota/karcis dan kartu.

“Pajak itu tidak melihat tempat tapi objek, subjek, serta transaksi. Jadi pajak ini dibebankan kepada pembeli atau konsumen dari peraturan pemerintah dan ditujukan program peningkatan PAD lewat 10 persen,” ujarnya, Senin (10/6).

Itulah sebabnya, para pedagang komplain karena dikira retribusi, padahal pajak itu berkaitan dengan tempat karena ada perizinan dalam bentuk porsi lain.

“Selain itu, ada sumber mengaku itu edaran, sebenarnya bukan edaran tapi pernyataan yang ditandatangani untuk menyetujui pajak per hari Rp15 ribu, supaya meringankan beban, kalau uang terkumpul satu kali baru menyetor akan gunakan belanja lain,” katanya.

Sehingga, pedagang bersama ketua pemuda menandatandatangani pernyataan itu, sementara BP2RD hanya mempermudah ketika melakukan pembayaran.

“Sebenarnya yang komplain itu bukan pedagang di Mangga Dua, namun di Kota Baru, kami menduga kemungkinan oknum-oknum ini mengalihkan ke politik bahwa pendapatan sehari Rp100 ribu. Untuk dikenakan Rp15 ribu ini sebelumnya sudah dilakukan survei, bahkan sosialisasi tiap saat,” jelasnya.

Jufri menambahkan, hampir dua tahun terakhir, capain tarif pajak melampaui target 100 persen, namun petugas BP2RD tidak pernah mendapatkan penghargaan sekalipun kinerjanya terbilang bagus.

“Jadi penagihan pajak Rp15 ribu ke pedagang ini menyesuaikan kesepakatan mereka, sehingga dipungut melakukan harian karena tidak lari dari omzet. Pemberlakuan hampir sejauh ini tidak ada yang komplain, itu hanya oknum,” tandasnya. (udi/tan)