DARUBA, NUANSA – Asisten I Setda Kabupaten Pulau Morotai, Muchlis Baay, mengaku dugaan penyalahgunaan dana BUMDes di Desa Korago dan Desa Sambiki Baru telah diperiksa Inspektorat dan Kejaksaan Negeri Morotai.
Hal itu ia sampaikan saat menjawab salah satu tuntutan mahasiswa terkait kasus dugaan penyimpangan dana BUMDes dua desa tersebut, Selasa (11/6).
“BUMDes Korago, Sambiki Baru dengan pihak ketiga ini sudah diperiksa Inspektorat dan Kejaksaan,” ucap Muchlis.
Muhlis menerangkan, kasus dana BUMDes di Desa Sambiki Baru, Kecamatan Morotai Timur dan Desa Korago, Kecamatan Morotai Utara itu masuk dalam perkara perdata dan belum ditemukan ada pelanggaran.
“Jadi sepanjangan nanti dalam pelaksanaan kalau ada penyimpangan maka itu pasti sudah dipanggil Jaksa,” terangnya.
Pihaknya juga sudah pernah memanggil pemerintah desa dan pihak ketiga. Bahkan, perjanjian itu sudah sampai di tangan Kejaksaan.
“Sehingga Jaksa juga mempersilakan jalan sesuai dengan perjanjian keperdataan itu. Tetapi bila ada pelanggaran, pasti akan ditindak,” pungkasnya.
Sebelumnya, DPRD Morotai mendesak Pemdes Sambiki Baru segera memutuskan kerja sama investasi dengan SPBU Desa Sambiki Baru, karena SPBU tersebut belum berbadan hukum yang jelas.
“Jadi itu bisa dibilang PT Ghoib, karena tidak berbadan hukum yang jelas,” tegas anggota DPRD Machmut Kiat kala itu.
Bahkan lebih parah lagi, kata Machmut, SPBU yang menjadi rekan kerja sama BUMDes Sambiki Baru itu masih dalam proses pembangunan.
“Buktinya SPBU itu sampai sekarang belum selesai dikerjakan dan belum jalan. Lalu pendapatan hasil BUMDes bagaimana nanti,” cecarnya.
Untuk diketahui, Informasi yang dihimpun Nuansa Media Grup (NMG), dana BUMDes milik Desa Sambiki Baru yang diinvestasikan ke SPBU Sambiki itu sebesar Rp170 juta. Namun, pembangunan SPBU Sambiki juga terbilang mangkrak karena tak lagi dilanjutkan proses pembangunannya.
Sementara, dana BUMDes Desa Korago yang diinvestasikan untuk belanja alat depot air sebesar Rp400 juta juga dinilai bermasalah. Sebab, dana BUMDes tersebut dikabarkan baru digunakan Rp50 juta, sisanya Rp350 juta masih belum dipertanggungjawabkan. (ula/tan)