TERNATE, NUANSA – Penyidik Kejaksaan Tinggi Maluku Utara menetapkan mantan Kepala Biro Kesra Pemprov Maluku Utara, DB, bersama seorang swasta, TD.
Keduanya ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan korupsi anggaran belanja bahan-bahan sembako atas kegiatan penyaluran paket bantuan terkait Covid-19 pada Biro Kesejahteraan Rakyat Pemerintah Provinsi Maluku Utara tahun anggaran 2020 senilai Rp8.309.049.000.
Kasi Penkum Kejati Maluku Utara, Richard Sinaga dikonfirmasi secara terpisah membenarkan penetapan tersangka tersebut.
“Ad dua tersangka untuk Kesra Pemprov Malut,” ucapnya, Selasa (11/6).
Kata dia, kerugian negara dalam dugaan kasus tersebut sekitar Rp2 miliaran. Namun hasil pastinya belum tahu.
“Yang pasti 2 miliaran itu,” ujarnya.
Dalam kasus ini, sejumlah pihak telah diperiksa termasuk mantan Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Pemprov Malut, Bambang Hermawan yang saat ini menjabat Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPSTP). (gon/tan)