Hukum  

Perkara Korupsi Proyek Talut di Halmahera Barat Segera Dilimpahkan ke Pengadilan

Kepala Kejari Halbar, Kusuma Jaya Bulo. (Haryadi/NMG)

JAILOLO, NUANSA – Penyidik Kejaksaan Negeri Kabupaten Halmahera Barat segera melimpahkan perkara dugaan korupsi proyek talut di Desa Gamlamo, Kecamatan Ibu, tahun 2021 ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Ternate.

“Untuk perkara talut Gamlamo dalam waktu dekat bakal dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Ternate,” ujar Kepala Kejari Halbar, Kusuma Jaya Bulo, Selasa (11/6).

Kemudian disentil, apakah kasus ini hanya ditetapkan dua tersangka, Kusuma mengaku nanti terbuka semua di fakta persidangan dan dilihat sejauh mana pembuktiannya.

“Jadi di fakta persidangan nantinya yang dapat meyakinkan Jaksa Penuntut Umum (JPU), sehingga tidak menutup kemungkinan ada tersangka baru,” tegasnya.

Sekadar diketahui, dalam kasus ini, Kejari telah menetapkan dua tersangka, yaitu AB alias Alfred selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada proyek tersebut yang ditahan semenjak 21 Maret 2024. Dan pemilik CV Bintang Sintesa Utama berinisial A, ditahan pada Senin, 22 April 2024.

Kusuma mengatakan, kedua tersangka dipastikan tidak lagi dilakukan perpanjangan penahanan. Menurut salah satu keluarga tersangka, penahanan yang dilakukan terhadap tersangka Alfred sejauh ini sudah kurang lebih empat bulan, sementara pemilik CV Bintang Sintesa Utama inisial A sudah masuk dua bulan.

“Padahal penahanan jaksa terhadap Alfred sejauh ini sudah 83 hari, sebelumnya dilakukan penahanan 20 hari pertama dan diperpanjang selama 20 hari ketiga,” ujarnya.

Kasi Intel Kejari Halbar, Edy Djuebang Halbar, menyebut berdasarkan hasil penghitungan kerugian negara oleh BPKP Provinsi Maluku Utara terdapat kerugian mencapai Rp497 juta. (adi/tan)