TOBELO, NUANSA – Polres Kabupaten Halmahera Utara mengamankan empat pucuk senjata api (senpi) ilegal berbagai jenis. Senpi ilegal tersebut dipasok dari Filipina dan dibawa ke Indonesia melalui perairan laut Halmahera Utara. Senpi ini rencana diedarkan atau dijual ke KKB Papua Barat Daya.
Empat pucuk senpi yang diamankan polisi itu tiga di antaranya pucuk M16 dan satu pucuk senpi jenis airsoft gun dan magasin serta ditambah amunisi.
Kapolres Halut, AKBP Moh Zulfikar Iskandar, menjelaskan modus penyelundupan senpi dilakukan empat pelaku dan satu di antaranya adalah perempuan. Keempat pelaku itu adalah Epi (45 tahun) Yeni (50 tahun) Jun (32 tahun) dan Vergel (18 tahun).
“Keempat pelaku memiliki peran masing-masing. Dari hasil interogasi, Epi membeli senpi dengan modus menjual burung nuri dan kakatua ke Filipina,” ujarnya.
Kemudian, dari hasil jualan burung, uangnya dipakai membeli senpi, kemudian akan dijual kembali kepada Yeni. Sementara Jun berperan sebagai jurumudi kapal pambot dan juru bahasa untuk Epi dan Yeni. Begitu juga Vergrel sebagai ABG membantu Epi dan Jun saat berada di kapal pambot.
“Barang bukti yang berhasil diamankan yaitu tiga pucuk M16, satu pucuk airsoft gun, 106 butir kalibre 5,56 cm, delapan buah magasin, tiga unit handphone, satu buah buku tabungan dan satu unit kapal pambot,” jelasnya.
Karena itu, pasal yang dikenakan adalah pasal 1 ayat 1 dan pasal 2 ayat (2) UU darurat No 12 1951 dan ancaman hukuman penjara seumur hidup. (fnc/tan)