TERNATE, NUANSA – Kepala Dinas Pertanian Provinsi Maluku Utara, Muhtar Husen, memberikan sejumlah uang kepada terdakwa Abdul Gani Kasuba selaku mantan Gubernur Maluku Utara.
Ini diakui sendiri Muhtar Husen saat dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK pada sidang korupsi dengan terdakwa AGK yang digelar di Pengadilan Tipikor Negeri Ternate, Rabu (12/6).
Muhtar diketahui memberikan uang beberapa kali ke AGK melalui ajudan AGK baik tunai maupun transfer. Totalnya Rp332 juta. Uang itu diserahkan sejak tahun 2022 lalu.
“Uang itu diminta bukan sekaligus, tapi setiap bulan pak gubernur (terdakwa) berangkat ke Jakarta diminta Rp10 juta. Kemudian sampai Jakarta diminta Rp10 juta lagi,” kata Muhtar saat ditanya hakim.
Hakim kemudian bertanya uang itu didapatkan dari mana? Muhtar menjawab bahwa uang tersebut punya pribadi dan rekanan.
Muhtar juga mengaku hadir di pertemuan yang diselenggarakan di Manado, Sulawesi Utara. Dalam pertemuan itu ada pembahasan terkait utang AGK senilai Rp10 miliar.
Namun, majelis hakim mengatakan bahwa keterangan saksi ini berbeda dengan keterangan Nirwan dan Saifudin Djuba yang menyatakan uang AGK senilai Rp17 miliar. (gon/tan)