Daerah  

Pekerja Kelab Malam di Morotai Diminta Bikin Kartu Kuning

Kadisnaker Morotai, Alfatah Sibua. (Zunajar/NMG)

DARUBA, NUANSA – Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Pulau Morotai, Alfatah Sibua, mengatakan semua para pencari pekerjaan wajib membuat kartu pencari pekerja atau kartu kuning, termasuk pekerja di kelab malam.

Menurutnya, baik pekerja di kelab malam maupun pekerja lainnya, semestinya membuat kartu kuning. Dengan begitu, jika terjadi sesuatu yang tidak diinginkan, maka para pekerja itu terdaftar dan dilindungi oleh Pemkab Morotai.

“Artinya bahwa semua para pencari kerja harus menggunakan kartu pencari kerja yaitu kartu kuning. Dengan begitu, para pekerja bisa terlindungi ketika mengalami kecelakaan kerja. Artinya bahwa ketika mereka mendaftar dengan kartu pencari kerja berarti resmi terdaftar di Disnaker,” kata Alfatah, Rabu (12/6).

Ia mengaku, semua kelab malam di Morotai belum mendaftarkan pekerjanya dalam pembuatan kartu kuning. Ia berharap, pihak-pihak tertentu dapat membuat kartu kuning, sehingga para pekerja dapat terdaftar secara resmi.

“Jadi (pembuatan kartu kuning) itu tergantung kesadaran mereka lah. Jangan sampai ketika ada sweeping dan lain sebagainya kan mereka nanti dianggap ilegal dalam posisi itu,” ujarnya.

“Sampai saat ini secara resmi kalau orang perorang mungkin itu sudah ada yang mengurusi, karena itu bagian dari pekerjaan. Yang jelas, semua yang mempekerjakan orang itu wajib mengurusi kartu pencari kerja, karena itu menjadi bagian dari ketentuan aturan yang sudah berlaku,” sambungnya menutup. (ula/tan)