Hukum  

Kejari Tidore Segera Tetapkan Tersangka Dugaan Korupsi Proyek Puskesmas Galala

Kantor Kejari Tidore Kepulauan. (Istimewa)

TIDORE, NUANSA – Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Tidore Kepulauan tak lama lagi menetapkan tersangka dugaan korupsi proyek pembangunan Puskesmas Galala, Kecamatan Oba Utara.

Penyidik menemukan proyek yang dianggarkan senilai Rp9.464.895.573.00 atau 9,4 miliar dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Tidore Kepulauan tahun 2022 itu terindikasi korupsi.

Kepala Kejari Tidore, Widi Trismono, mengatakan pihaknya sudah meningkatkan status hukum kasus ini ke penyidikan. Itu artinya, penyidik menemukan indikasi korupsi pada proyek yang melekat pada Dinas Kesehatan Kota Tidore tersebut.

“Saat ini masih proses pemeriksaan saksi-saksi. Kita panggil kurang lebih 15 orang,” katanya saat ditemui di Kantor Kejati Malut, Kamis (15/6).

Widi mengaku, pihaknya mengupayakan penanganan kasus ini bisa selesai penuntutan dan putusan dalam tahun ini.

“Yang jelas kita mau segera selesai, paling dalam tahun ini sudah kita limpahkan,” jelasnya.

Kejari saat ini telah meminta kepada ahli fisik dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk pengecekan maupun perhitungan.

Penyidik juga akan memanggil dan memeriksa semua saksi-saksi yang berkaitan, termasuk rekanan.

Widi menegaskan, penanganan perkara ini tidak ada kaitan dengan politik, dan ini murni penegakan hukum.

“Ini murni penegakan hukum, karena memang ada laporan dari masyarakat,” tegasnya menutup.

Sekadar informasi, proyek ini dikerjakan oleh CV Alva Pratama. (gon/tan)