Polmas  

PSU di Ternate Selatan Dijadwalkan Akhir Pekan Ini

Ilustrasi PSU. (Istimewa)

TERNATE, NUANSA – Pelaksanaan pemungutan suara ulang (PSU) di TPS 08 Kelurahan Tabona, Kecamatan Ternate Selatan, Kota Ternate, dipastikan digelar pada Sabtu (22/6) akhir pekan ini.

Hal itu disampaikan Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU Maluku Utara, Reni S.A Banjar, usai menggelar rapat koordinasi terkait persiapan PSU antara KPU dan Bawaslu Malut, Selasa (18/6).

Sebagaimana diketahui, amar putusan MK nomor 01-01-05-32/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 yang dalam putusannya memerintahkan KPU Kota Ternate untuk melakukan pemungutan suara ulang di TPS 08 Kelurahan Tabona.

Reni menerangkan, tak ada lagi rekrutmen tenaga adhoc, karena melalui surat 978/PY.01.1-SD/05/2024 perihal pelaksanaan putusan MK, di mana KPU Kota Ternate telah/tidak lagi membentuk penyelenggara adhoc baik PPK, PPS dan KPPS.

“Namun, pengambilalihan pelaksanaan PSU ini dilakukan oleh KPU Kota Ternate. Dan KPU Ternate telah siap melaksanakan PSU,” ujar Reni.

Menurutnya, untuk logistik, kotak suara, bilik suara dan surat suara sudah tersedia. Namun, akan diberi tanda khusus berupa keterangan PSU-MK yang akan dicetak hanya salinan C hasil plano.

“Kemudian DPT yang digunakan adalah DPT pemilu 14 Ferbuari yang lalu. Namun, DPT tersebut tetap dicermati guna mengetahui apakah ada pemilih yang sudah meninggal, pindah domisili atau telah menjadi TNI/Polri, sehingga dapat di-TMS-kan dengan diberi keterangan di kolom keterangan,” jelas Reni.

Pemungutan suara ulang, kata dia, akan dilaksanakan pada Sabtu, 22 Juni 2024. Jadwal tahapan ini ditentukan oleh KPU RI.

Ketua KPU Malut, Mohtar Alting, mengatakan maksud dan tujuan pertemuan tersebut sebagai ajang silaturahmi dan koordinasi terkait pelaksanaan persiapan teknis PSU di Kota Ternate.

Sementara itu, Ketua Bawaslu Malut, Masita Nawawi, menambahkan pihaknya siap melaksanakan tahapan PSU melalui fungsi pengawasan, pencegahan dan penindakan. Karena itu, Masita mengingatkan tak ada PSU di atas PSU.

MK Perintahkan PSU di TPS 08 Tabona

Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan untuk melakukan pemungutan suara ulang (PSU) di TPS 08, Kelurahan Tabona, Kecamatan Ternate Selatan, Kota Ternate.

Putusan tersebut dibacakan hakim MK, Saldi Isra, dalam sidang yang berlangsung di ruang sidang Gedung II MK, Jakarta Pusat, Jumat (7/6).

“Berkenaan dengan fakta hukum tidak disahkan hampir seluruh surat suara karena ketua KPPS tidak menandatangani surat suara dapat dikualifikasi sebagai tindakan yang tidak dapat ditolerir. Sebab tindakan demikian langsung atau tidak langsung telah menghilangkan hak warga negara dalam memilih, selanjutnya dianggap telah dibacakan,” ujar Saldi.

Saldi menegaskan, berdasarkan fakta hukum dan pertimbangan di atas demi menjaga dan menjamin hak pemilih dan peserta pemilu juga dalam mewujudkan keadilan pemilu sesuai amanat UUD 1945.

“Menurut Mahkamah Konstitusi perlu dilaksanakan pemungutan suara ulang (PSU) di TPS 08 Kelurahan Tabona, Kecamatan Ternate Selatan, dengan tata cara pelaksanaan sebagaimana yang akan ditentukan dalam amar putusan,” katanya.

Sesuai amar putusan, MK memerintahkan kepada KPU Kota Ternate untuk melakukan pengumuman suara ulang di TPS 08 Tabona, Ternate Selatan, untuk pengisian anggota DPRD di dapil II sesuai dengan peraturan perundang-undangan dalam jangka waktu paling lama 21 hari sejak putusan diucapkan.

“KPU agar menggabungkan hasil PSU dimaksud dengan hasil perolehan suara untuk pengisian anggota DPRD,” pungkas Saldi. (tan)