JAKARTA, NUANSA – Mantan Ketua DPD Partai Gerindra Maluku Utara, Muhaimin Syarif, dipanggil tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus dugaan suap proyek dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) di lingkungan Pemprov Malut.
Jurubicara KPK, Tessa Mahardika Sugiarto, mengatakan pada Jumat (21/6) hari ini, tim penyidik memanggil Muhaimin Syarif.
“Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan,” kata Tessa kepada wartawan.
Selain itu, tim penyidik juga memanggil seorang saksi lainnya, yakni Asterina Suhardi selaku dokter. Namun demikian, belum diketahui apakah dua orang dimaksud sudah hadir atau belum di Gedung Merah Putih KPK.
Pada Senin (6/5), KPK kembali menetapkan dua orang tersangka baru sebagai pihak pemberi suap dalam pengembangan perkara yang sebelumnya menjerat mantan gubernur Abdul Gani Kasuba (AGK).
Namun demikian, KPK belum membeberkan identitas kedua tersangka dimaksud. Hal itu akan diumumkan ketika dilakukan upaya paksa penangkapan atau penahanan terhadap para tersangka.
Akan tetapi, berdasarkan informasi yang diperoleh, dua tersangka dimaksud adalah Muhaimin Syarif selaku swasta, dan Imran Yakub selaku Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Malut.
KPK pun telah mencegah Muhaimin Syarif agar tidak bepergian ke luar negeri selama 6 bulan ke depan.
Muhaimin Syarif sendiri telah diperiksa sebagai saksi sebanyak dua kali, yakni pada Selasa (20/2) dan Jumat (5/1).
Selain itu, rumah Muhaimin Syarif yang berada di wilayah Pagedangan, Tangerang, juga sudah digeledah tim penyidik pada Kamis (4/1). Dari tempat tersebut, KPK mengamankan berbagai dokumen, termasuk alat elektronik yang diduga dapat menjelaskan perbuatan dari para tersangka dalam perkara ini. (tan)