JAILOLO, NUANSA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Halmahera Barat menggelar pelantikan, bimbingan teknis dan persiapan pelaksanaan pencocokan data penelitian (Coklit) untuk pemuktahiran data pemilih (Pantarlih) pada pilkada 2024.
Kegiatan yang dihadiri langsung Ketua KPU Maluku Utara Mohtar Alting ini berlangsung di halaman kantor KPU Halbar, Senin (24/6).
Dalam sambutannya, Ketua KPU Halbar, Babul M Syaifuddin, menyampaikan sebagai lembaga negara yang diamanatkan oleh Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945 untuk menyelenggarakan pemilu, KPU dituntut melaksanakan fungsinya dengan menerapkan yang berpedoman pada asas good governance– langsung umum bebas dan rahasia (Luber), jujur dan adil (Jurdil) pada pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Bupati dan Wakil Bupati serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota.
Menurutnya, pencoklitan oleh pantarlih merupakan bagian dari pemutakhiran data pemilih sebagaimana diatur dalam peraturan Komisi Pemilihan Umum nomor 7 tahun 2024 tentang penyusunan daftar pemilih dalam penyelenggaraan pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota.
“Kemudian data pemilih adalah kegiatan untuk memperbarui data pemilih melalui pencocokan dan penelitian terhadap data pemilih yang dilaksanakan oleh komisi pemilihan umum,” ujarnya.
Kecocokan dan penelitian yang selanjutnya disebut coklit adalah kegiatan yang dilakukan oleh petugas pemutakhiran data. Adapun jumlah daftar penduduk potensial pemilih pemilihan (DP4) di pilkada Halbar tahun 2024 diterima dari Kemendagri melalui KPU RI pada tanggal 24 April.
“Pencoklitan dan penelitian oleh pantarlih merupakan bagian dari pemutakhiran data pemilih sebagaimana diatur dalam peraturan komisi pemilihan umum nomor 7 tahun 2024 tentang penyusunan daftar pemilih dalam penyelenggaraan pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta wali kota dan wakil wali kota,” jelasnya.
Pemutakhiran data pemilih, menurutnya, adalah kegiatan untuk memperbaharui data pemilih melalui pencocokan dan penelitian terhadap daftar pemilih yang dilaksanakan oleh KPU kabupaten/kota dengan dibantu oleh panitia pemilihan kecamatan, panitia pemungutan suara, dan petugas pemutakhiran data pemilih.
Selain itu, pencocokan dan penelitian yang selanjutnya disebut coklit adalah kegiatan yang dilakukan oleh petugas pemutakhiran data pemilih dalam pemutakhiran data pemilih dengan bertemu pemilih secara langsung dan berdasarkan perbaikan dari rukun tetangga/rukun warga atau nama lain dan tambahan pemilih.
“Kalau jumlah daftar penduduk potensial pemilih pemilihan (DP4) Halbar yang diterima dari Kemendagri melalui KPU RI pada tanggal 24 April 2024 sebanyak 100.911 (seratus ribu sembilan ratus sebelas) pemilih, tersebar di 173 desa, dengan jumlah kepala keluarga sebanyak 40.706 kepala keluarga, dibagi menjadi 261 TPS, dan 390 pantarlih yang akan melaksanakan coklit,” terangnya.
“Untuk itu, kepada bapak bupati, mohon dukungan dan harapan, kiranya sekretariat PPK yang telah diusulkan agar segera diterbitkan, karena sekretariat PPK adalah tenaga pendukung administrasi penyelenggaraan di tingkat kecamatan. Dan tidak terlupakan pula penyaluran anggaran dana hibah pemilihan yang sampai saat ini belum tersalurkan secara sepenuhnya sesuai peruntukan, semoga segera diselesaikan,” sambungnya menutup. (adi/tan)