TERNATE, NUANSA – Penyidik Kejaksaan Tinggi Maluku Utara memastikan akan menetapkan tersangka dugaan korupsi penggunaan pinjaman Pemkab Halmahera Barat senilai Rp159 miliar melalui Bank Maluku-Malut tahun 2018. Penetapan tersangka ini akan dilakukan setelah hasil audit perhitungan kerugian keuangan negara keluar.
Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Maluku Utara, Ardian, mengatakan penanganan perkara pinjaman Pemkab Halbar saat ini dalam proses permintaan perhitungan kerugian negara ke Badan Pemeriksaan Keuangan Republik Indonesia (BPK RI).
“Insyaallah dalam waktu dekat tim auditornya turun. Ini progres yang luar biasa. Mudah-mudahan dalam waktu dekat juga mengeluarkan laporan hasil perhitungan kerugian negaranya,” katanya, Senin (24/6).
Tim auditor dijadwalkan akan melakukan audit pada Juli nanti. Audit ini dilakukan bisa sebulan sampai tiga bulan. Setelah hasilnya keluar, barulah Kejati menetapkan tersangkanya.
Menurutnya, setelah auditor selesai melakukan pemeriksaan dan audit, akan dilanjutkan dengan membuat laporan. Meski prosesnya masih panjang, Kejati menegaskan kasus ini tetap jalan dan akan dituntaskan.
Sekadar diketahui, dugaan tindak pidana korupsi terkait pinjaman Pemerintah Kabupaten Halmahera Barat sebesar Rp159.500.000.000 tahun 2018 pada Bank BPD Cabang Jailolo yang tidak sesuai dengan proposal peruntukannya. Sehingga hal ini menimbulkan kerugian keuangan negara/daerah. (gon/tan)