JAILOLO, NUANSA – Akademisi ISDIK Kie Raha Maluku Utara, M Iksan B Aly, menanggapi pemberitaan yang menyebutkan Ajudan Bupati Halmahera Barat berinisial C alias Cale melakukan penganiayaan terhadap warga sipil bernama Hardi Jafar alias Don Joao.
Padahal, menurut Iksan, sikap ajudan tidak seperti yang digambarkan dalam pemberitaan seutuhnya, karena ajudan menjalankan atau melakukan tugasnya dalam mengawal Bupati James Uang.
Iksan menerangkan, dalam menjalankan tugas pelayanan sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP), peran protokol sangat penting dan dibutuhkan pada berbagai kegiatan yang dihadiri pimpinan, seperti acara resmi, kunjungan kerja, penerimaan tamu, atau pun acara lainnya. Itu dilakukan agar pelaksanaan kegiatan yang dihadiri pimpinan dapat berjalan dengan lancar dan tertib.
Bagi Iksan, keberadaan protokol di suatu lembaga sudah merupakan suatu keharusan dikarenakan sudah memiliki dasar hukum Undang-undang Nomor 9 Tahun 2010 pada Pasal 1 Ayat 1 tentang Keprotokolan. Begitu pula tupoksi seorang ajudan, yakni fokus dengan menjalankan tugas sebagai pengawalan kepala daerah.
Terkadang, kata Iksan, bentuk profesionalisme pekerjaan saat petugas pengawalan kepala daerah melakukan tugasnya, dianggap menghalangi orang lain untuk mendekati atau mewawancarai kepala daerah yang sedang dikawalnya.
Iksan mengaku, sebelum insiden itu terjadi, Hardi sudah membuat keributan di luar ruang rapat. Dalam waktu bersamaan, ada rapat bupati dengan pemilik pangkalan minyak tanah.
Selain itu, ia menegaskan Hardi adalah mantan eks napi yang pernah melempar Sekda Halbar Sahril Abdurrajak dengan botol air mineral, sehingga pernah dipidanakan akibat ulahnya tersebut.
“Dari pertimbangan itu dan untuk menjaga dan melindungi pak bupati dari hal-hal yang tidak diinginkan, maka wajar ajudan mengambil sikap tersebut,” ujar Iksan, Rabu (26/6).
“Jadi apa yang dilakukan ajudan adalah untuk mengantisipasi hal itu agar tidak terulang kembali dan mengancam keselamatan bupati yang dikawalnya. Kalau sampai ada hal-hal yang terjadi pada bupati, maka tentu ajudan ini akan dihukum oleh atasan,” sambungnya.
Di sisi lain, Iksan mengapresiasi Polres Halbar dan Propam Polda Malut yang memanggil ajudan untuk diproses. Ia pun berharap, agar masalah tersebut dapat diselesaikan dengan cara yang baik.
Iksan mengaku, tidak ada kepentingan untuk membela siapa pun, karena sebagai akademisi tugasnya hanya meluruskan sesuai fakta, agar tidak terkesan menyalahi sepihak. Ia pun seirama jika menyampaikan pendapat adalah hak setiap warga, karena itu dijamin oleh undang-undang.
Sekadar diketahui, Ajudan Bupati Halbar dipolisikan oleh korban penganiayaan, Hardi Jafar alias Don Joao ke Sentral Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Halbar.
Kasi Humas Polres Halbar, IPTU Yoherson Dodowor saat dikonfirmasi di ruang kerjanya mengaku, dari SPKT Polres Halbar telah menerima laporan dari korban dugaan kekerasan oleh ajudan Bupati Halbar.
“Tadi malam usai magrib korban telah memasukkan laporannya ke SPKT, nanti langsung diserahkan ke Kapolres dan Kapolres disposisi ke Reskrim,” ujarnya, Rabu (26/6).
Ia mengaku, sebelumnya Kapolres Halmahera Barat langsung menarik Ajudan Bupati Brigpol C ke Polres dan dari Propam Polres Halbar telah memeriksa yang bersangkutan kemarin malam.
“Brigpol C punya surat tugas sudah keluar dan ditarik ke Bidang Pelayanan Markas (Yanma) Polda Maluku Utara,” jelasnya. (tan)