Hukum  

Jadi Tersangka Korupsi, Eks Bendahara PUPR Halmahera Barat Masih Berkeliaran

Tersangka eks bendahara PUPR Halbar (kaos putih) masih berkeliaran.

JAILOLO, NUANSA – Kejaksaan Negeri Kabupaten Halmahera Barat menetapkan mantan Bendahara Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), Idham Iscaya, sebagai salah satu tersangka kasus dugaan korupsi proyek talut Desa Gamlamo, Kecamatan Ibu.

Meski sebulan sudah ditetapkan tersangka, yang bersangkutan kelihatannya masih berkeliaran di Jakarta. Hal itu dibenarkan pihak Kejari Halbar.

“Saat ini kami koordinasi dengan Kejaksaan Agung guna melacak keberadaannya di Ibu Kota Jakarta,” ujar salah satu sumber di Kejari Halbar, Sabtu (29/6).

Berdasarkan informasi yang diterima dari salah seorang pejabat Pemkab Halbar, mantan Bendahara PUPR Halbar terlihat berada di Jakarta pada 17 Juni lalu saat melaksanakan salat Iduladha di Masjid Istiqlal Jakarta.

Hal itu pun mendapat sorotan dari Praktisi Hukum Maluku Utara, Zulkifli Dade. Ia pun meminta agar Kejari lebih serius lagi dalam menangani kasus tindak pidana korupsi.

“Mengapa saya mengatakan seperti itu, karena sampai sekarang mantan bendahara PUPR yang sudah ditetapkan sebagai tersangka masih berkeliaran bebas di luar daerah, yang mana belum dilakukan penahanan oleh Kejari Halbar. Padahal penetapan sebagai tersangka sudah berlangsung pada bulan Mei lalu,” ujarnya.

Yang bersangkutan, menurutnya, dilakukan penahanan sebagai tersangka dalam kasus tindak pidana korupsi yang menyebabkan kerugian negara maupun daerah itu sangat penting, karena pasal 21 ayat (1) KUHAP sudah jelas.

“Di mana, dikhawatirkan jangan sampai tersangka menghilangkan barang bukti, melarikan diri, dan mengulangi perbuatannya kembali,” tegasnya.

Sedangkan dalam pasal 1 ayat 17 KUHAP juga mempertegas kembali bahwa perintah penangkapan dilakukan terhadap seorang yang diduga keras melakukan tindakan pidana berdasarkan bukti permulaan yang cukup.

Apalagi, kata dia, yang bersangkutan sudah jelas ditetapkan sebagai tersangka dalam tindak pidana korupsi talut di Kabupaten Halmahera Barat.

“Karena itu, Kejari sebagai penyidik harus secara tegas mengambil sikap segera melakukan penahanan agar tidak timbul persepsi buruk di kalangan masyarakat tentang penegakkan hukum, terutama di kalangan masyarakat Halbar,” katanya.

Sekadar diketahui, proyek talut penahan banjir Desa Gamlamo, Kecamatan Ibu, tahun anggaran 2021 telah limpahkan ke Pengadilan Tipikor Ternate oleh Kejari Halbar.

Kasus ini juga sudah menetapkan dua tersangka lain, yaitu AB alias Alfred selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada proyek tersebut yang ditahan semenjak 21 Maret 2024, dan pemilik CV Bintang Sintesa Utama berinisial A, ditahan pada Senin (22/4).

Berdasarkan hasil penghitungan kerugian negara oleh BPKP Provinsi Maluku Utara mencapai Rp497 juta. (adi/tan)