JAILOLO, NUANSA – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Halmahera Barat resmi melaunching Posko Kawal Hak Pilih, bertempat di kantor Bawaslu setempat, Rabu (3/7).
Dalam sambutannya, Ketua Bawaslu Halbar, Nimbrot Lasa, menyampaikan posko untuk tingkat kabupaten berpusat di kantor Bawaslu Halbar. Sedangkan di tingkat kecamatan, poskonya terpusat di masing-masing sekretariat kecamatan.
“Setelah di-launching posko tingkat kabupaten ini, kami akan ketemu teman-teman Panwascam untuk pengadaan posko kawal hak pilih di setiap kecamatan nanti,” ucap Nimrot.
Menurutnya, saat KPU menyerahkan Daftar Penduduk Potensial Pemilih Pemilihan (DP4), di dalam dokumen salinan itu sudah dicantumkan DP4 di masing-masing desa.
“Jadi sudah ada DP4 yang sudah dicantumkan di masing-masing desa hingga kecamatan, tapi berdasarkan hasil pencermatan kami, saya menggunakan sampel di Kecamatan Ibu Selatan di Desa Baru kasusnya masih sama pada pileg kemarin,” ujarnya.
Ia mengaku, pihaknya bersama kadis dukcapil bersama-sama melihat data pendataan dari KPU. Ternyata di Desa Baru masih terkafer di dalam DP4 itu 1.800 pemilih sekian, sementara DPT data pemilu berdasarkan keterangan kadis dukcapil DPT Desa Baru hanya 800 sekian.
“Jadi kami menggunakan salah satu sampel di salah satu kecamatan terkait dengan adanya DPT siluman,” katanya.
Selain itu, di Jailolo Selatan ada 4 desa yang baru dimekarkan, di antaranya Desa Akelamo Cinga-cinga, Bobaneigo Madihutu, Tetewang Joronga, dan Akesahu Madutu. Berdasarkan pengalaman pemilu, ada penduduk yang ber-KTP Halut tetapi mencoblos di Halbar. Begitu juga sebaliknya.
“Kasus-kasus inilah hari ini kami bertekad untuk melakukan rekomendasi kepada KPU untuk bisa ditertibkan,” imbuhnya.
Menurutnya, tugas dari Panwascam adalah ketika ada warga negara yang sudah memiliki hak pilih, namun tidak terakomodir oleh petugas pemutakhiran data, maka wajib diberikan rekomendasi kepada PPS dan KPU untuk diakomodir.
“Ada satu tahapan yang namanya DPSHP atau Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan. Ketika hasil perbaikan itu sudah kita rampungkan dan plenokan, maka kita masuk daftar pemilih tetap,” jelasnya.
“Berdasarkan pengamatan Bawaslu, DPT masih bermasalah. Untuk itu, harus turun mendata dari rumah ke rumah guna memastikan bahwa yang bersangkutan benar-benar ada dalam wilayah atau desa tersebut,” sambungnya.
Ia pun meminta kepada kadis dukcapil untuk membuat rekomendasi ke pemerintah pusat agar menghapus data tersebut jika tidak ingin mengganggu proses demokrasi. (adi/tan)