Polmas  

Bawaslu Morotai Harap tak ada Perbedaan Data Pemilih untuk Pilkada 2024

Bimbingan teknis pengawasan tahapan dan penyusunan daftar pemilih oleh Bawaslu Morotai. (Zunajar/NMG)

DARUBA, NUANSA – Ketua Bawaslu Kabupaten Pulau Morotai, Ramla Molle, mengatakan pentingnya keakuratan data pemilih dalam pilkada tahun 2024. Ia berharap, tak ada perbedaan data yang dikantongi oleh Bawaslu dengan KPU Morotai pada saat sebelum dan sesudah hari pungut hitung nanti.

Hal itu disampaikan dalam kegiatan bimbingan teknis pengawasan tahapan dan penyusunan daftar pemilih pada pemilihan serentak tahun 2024, di Hotel Perdana, Kecamatan Morotai Selatan, Kamis (4/7).

“Jadi kalau misalnya ada data yang memang tidak benar antara yang dimiliki atau yang dipegang oleh pihak KPU dengan Bawaslu, itu pasti jadi masalah pada saat nanti penetapan pleno di tingkat kecamatan maupun di tingkat kabupaten,” ujar Ramla.

Menurutnya, beberapa kendala yang kemungkinan terjadi pada pilkada 2024 mendatang adalah masalah ketidakakuratan data. Sehingga itu, panwaslu kecamatan maupun panwas desa harus punya pengetahuan yang mumpuni untuk mengantongi data pemilih berdasarkan ketentuan, yakni sudah berumur 17 tahun yang dibuktikan dengan KTP. Kemudian, belum berumur 17 tahun tapi sudah menikah dan yang akan berumur 17 tahun pada saat hari pungut suara nanti.

“Nah kategori ini yang rekan-rekan pengawas kecamatan harus ketahui, karena menyampaikan di panwas desa yang mana secara langsung mengawasi pemutakhiran data yang dilaksanakan oleh pantarlih,” terangnya.

Selain itu, sebagaimana masalah yang didapat pada pemilu lalu, bahwa terdapat warga Morotai yang telah meninggal dunia namun namanya masih terdaftar dalam data pemilih tetap (DPT). Ia berharap, hal serupa tak lagi terjadi di pilkada serentak nanti.

“Kalau menurut dukcapil, sebenarnya pada saat meninggal dunia, mereka dari keluarga kalau misalnya tidak bisa urus langsung di dukcapil, bisa langsung disampaikan katanya mereka punya layanan itu bisa disampaikan di semua kepala desa untuk memberikan informasi bahwa atas nama ini sudah meninggal,” ujarnya.

“Jadi perlu kita ketahui bahwa untuk akurasi data penduduk terkait dengan pemilihan kepala daerah nanti rekan-rekan panwascam maupun panwas desa bisa langsung berkoordinasi dengan kepala desa di desa tersebut. Meskipun tidak ada akta kematian tapi keluar dari kepala desa, buat suket bahwa yang bersangkutan sudah meninggal dunia atau yang bersangkutan sudah pindah penduduk,” tutupnya. (ula/tan)