Polmas  

Bawaslu Ternate Ingatkan Petahana tak Pakai Fasilitas Negara saat Kampanye

Ketua Bawaslu Kota Ternate,, Kifli Sahlan. (Udi/NMG)

TERNATE, NUANSA – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Ternate mengingatkan kepala daerah yang kembali maju pilkada (petahana) agar tidak menggunakan fasilitas negara saat berkampanye untuk pilkada tahun 2024.

Selain itu, Bawaslu juga melarang para pejabat memobilisasi Aparatur Sipil Negara (ASN) demi kepentingan tertentu. Termasuk rolling jabatan, kecuali ada persetujuan lembaga pemerintah tertentu, seperti Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).

“Tidak boleh ada penyalahgunaan kewenangan dan melakukan kegiatan untuk menguntungkan pasangan calon tertentu dengan menggunakan fasilitas negara seperti mobilisasi ASN. Bawaslu RI maupun provinsi sudah sampaikan kepada kami, agar petahana di Kota Ternate menjadi atensi tersendiri, karena takutnya jangan sampai menyalahkgunakan wewenang untuk gunakan fasilitas perangkat negara demi kepentingan pasangan calon yang dikategorikan sebagai petahana,” ujar Ketua Bawaslu Kota Ternate, Kifli Sahlan, Kamis (4/7).

Kifli mengimbau, para pasangan calon boleh berkampanye di sosial media selama 21 hari. Namun, pejabat ASN tidak diperbolehkan terlibat politik praktis, karena dilarang keras baik konteks pemilu maupun pilkada.

“Dalam kejadian atau pelanggaran tertentu, ASN tidak hanya dapat sanksi etik, tapi juga dijerat sebagai pasal tindakan pidana pemilihan. Sebab ada sanksi pidana yang diatur dalam undang-undang pelanggaran pemilu nomor 10 tahun 2016,” jelasnya. (udi/tan)