JAKARTA, NUANSA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Maluku Utara, Imran Yakub, sebagai tersangka kasus dugaan suap. Kasus ini merupakan pengembangan dari perkara yang menjerat mantan gubernur Abdul Gani Kasuba.
“Dalam tahap penyidikan, KPK telah melakukan pemeriksaan kepada para saksi serta penggeledahan di beberapa lokasi rumah/kantor atau ruang/pekarangan/tempat tertutup lainnya. KPK kemudian menetapkan satu orang sebagai tersangka yaitu IY [Imran Yakub],” ujar Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu dalam jumpa pers di Jakarta, Kamis (4/7).
KPK langsung menahan Imran Yakub selama 20 hari, terhitung mulai hari ini hingga 23 Juli 2024 di Rutan Cabang KPK.
AGK terima Rp102 miliar
Abdul Gani Kasuba selaku Gubernur Maluku Utara periode 2019-2024 diduga telah melakukan beberapa tindak pidana korupsi menerima suap yang bertentangan dengan kewajiban terkait pengaturan proyek pengadaan barang dan jasa, pemberian rekomendasi dalam rangka pengurusan perizinan, dan penunjukan/pengisian jabatan perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Provinsi Maluku Utara.
Perbuatan itu dilakukan AGK baik secara sendiri maupun bersama-sama dengan Ramadhan Ibrahim dan Ridwan Arsan (dalam berkas perkara terpisah/splitsing).
Selain itu, AGK disebut juga menerima sejumlah uang dan atau barang terkait dengan pengadaan barang/jasa, pengurusan perizinan dan pengisian jabatan di lingkungan Pemerintah Provinsi Maluku Utara dari para pihak. Yakni Kristian Wuisan alias Kian, Stevie Thomas, Daud Ismail, Adnan Hasanudin, Ridwan Arsan, dan penerimaan gratifikasi lainnya.
“Sehingga total penerimaan uang oleh AGK (Abdul Gani Kasuba) pada kurun waktu menjabat periode 2019-2023 yang sudah terkonfirmasi adalah sebesar Rp102.194.503.000 (Rp102 miliar),” kata Asep.
Dalam perkara Ridwan Arsan bersama-sama AGK menerima uang dari Imran Yakub, perbuatan dilakukan menggunakan beberapa transaksi rekening melalui Ridwan Arsan sejak bulan November 2023 hingga Desember 2023 dengan total sebesar Rp1.237.500.000.
Penerimaan uang tersebut atas perintah dari AGK dalam rangka pengisian jabatan perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Provinsi Maluku Utara, yakni jabatan Kepala Dinas Pemerintah Provinsi Maluku Utara yang dijabat oleh Imran Yakub.
Rincian pemberian yaitu sebelum dilantik menjadi Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Maluku Utara sebesar Rp210 juta dan pemberian dari Imran Yakub setelah dilantik menjadi Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Maluku Utara sebesar Rp1 miliar.
“Pemberian tersebut merupakan kesepakatan yang terjadi antara Abdul Gani Kasuba dan Imran Yakub, di mana kesepakatan tersebut terjadi sebelum tersangka IY diangkat sebagai Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Maluku Utara,” ucap Asep.
“Pada saat terjadi tangkap tangan terhadap AGK, IY sempat diamankan oleh tim KPK tetapi belum terpenuhi kecukupan alat bukti. Melalui serangkaian kegiatan penyidikan terhadap AGK, ditemukan alat bukti yang cukup untuk memperkuat IY sehingga ditetapkan sebagai tersangka,” sambungnya.
Atas perbuatannya, Imran Yakub disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor). (tan)