Hukum  

Kajati Sebut Kasus Pinjaman Pemkab Halmahera Barat Masih Dikaji

Kepala Kejati Malut, Herry Ahmad Pribadi, saat diwawancarai sejumlah wartawan. (Haryadi/NMG)

JAILOLO, NUANSA – Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Maluku Utara, Herry Ahmad Pribadi, menyebut pihaknya masih melakukan pengkajian kasus pinjaman Pemkab Halmahera Barat senilai Rp159 miliar.

Hal itu ia sampaikan kepada awak media saat melakukan kunjungan kerja di kantor Kejaksaan Negeri Halbar, Senin (8/7).

“Kalau soal pinjaman Rp159 miliar itu saya belum dapat laporan, kalau progresnya butuh kajianlah, ya,” ujarnya.

Menurutnya, kasus tersebut pasti dikaji terlebih dulu, apakah menjadi masalah hukum, administrasi atau pun masalah perdata dan sebagainya.

“Dikaji dulu, karena tidak serta merta ditindaklanjuti. Pasti ada pengkajian supaya permasalahannya bisa diselesaikan. Saya juga kan baru bertugas dua pekan di sini, jadi perlu waktu untuk mengkaji,” tegasnya.

Sebelumnya, Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Malut, Ardian, mengatakan penanganan perkara pinjaman Pemkab Halbar saat ini dalam proses permintaan perhitungan kerugian negara ke Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) Republik Indonesia.

Insyaallah dalam waktu dekat tim auditornya turun. Ini progres yang luar biasa. Mudah-mudahan dalam waktu dekat juga mengeluarkan laporan hasil perhitungan kerugian negaranya,” katanya, Senin (24/6) lalu.

Tim auditor dijadwalkan akan melakukan audit pada Juli nanti. Audit ini dilakukan bisa sebulan sampai tiga bulan. Setelah hasilnya keluar, barulah Kejati menetapkan tersangkanya.

Menurutnya, setelah auditor selesai melakukan pemeriksaan dan audit, akan dilanjutkan dengan membuat laporan. Meski prosesnya masih panjang, Kejati menegaskan kasus ini tetap jalan dan akan dituntaskan.

Sekadar diketahui, dugaan tindak pidana korupsi terkait pinjaman Pemerintah Kabupaten Halmahera Barat sebesar Rp159.500.000.000 tahun 2018 pada Bank BPD Cabang Jailolo yang tidak sesuai dengan proposal peruntukannya. Sehingga hal ini menimbulkan kerugian keuangan negara/daerah. (adi/tan)