SOFIFI, NUANSA – Utang pihak ketiga pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Maluku Maluku Utara sudah terbayar Rp20 miliar dari total utang Rp270 miliar.
Plt Kepala Dinas PUPR Malut, Sofyan Kamarullah, mengatakan utang pihak ketiga digelontorkan dalam APBD 2024 senilai Rp70 miliar. Namun yang sudah tersalurkan sebesar Rp20 miliar.
“Setelah saya diangkat sebagai Plt, mulai dari tahapan tanda tangan beberapa surat perintah membayar (SPM) dan sudah terbayar Rp20 miliar dari Rp70 miliar tahun ini,” katanya, Senin (8/7).
Kepala Bidang Cipta Karya (CK) ini menuturkan, utang yang terbayarkan ini utang 2023 dan sebagian bawaan tahun sebelumnya.
Jumlah utang 2023 sebesar Rp70 miliar ditambah utang bawaan sebelumnya Rp202 miliar. Sehingga totalnya Rp272 miliar.
“Jadi ada bawaan utang dan untuk multiyears sebagian juga kita sudah lakukan pembayaran. Sementara ada sebagian kegiatan fisik yang tidak masuk di 2024,” tuturnya.
“Kegiatan yang tidak masuk tahun ini kita lakukan skema pergeseran, dan itu sudah dilakukan. Mudah-mudahan dengan sisa waktu yang ada kita sudah bisa bayarkan,” pungkasnya. (ano/tan)