TERNATE, NUANSA – Pemerintah Kota Ternate berencana mengalihkan penarikan retribusi sampah dari PDAM ke kelurahan. Namun, rencana tersebut belum juga direalisasikan hingga tahun 2024.
Sekretaris Daerah Kota Ternate, Rizal Marsaoly, mengatakan Pemkot harus menyiapkan sarana prasarana pendukung terlebih dahulu, karena konsekuensi dari penerapan pembiayaan dibebankan ke kelurahan atau setiap RT/RW menjadi instrumen yang harus ada nilai terhadap pelayanan yang diberikan.
“Sekarang masih mantapkan proses pungut dan lain-lain. Ketika kebijakan diturunkan ke level kelurahan dan kecamatan, masyarakat akan komplain. Sebab volume sampah di buang lalu diangkut tidak berbanding lurus,” kata Rizal, Selasa (9/7).
Menurutnya, pemantapan proses di kelurahan adalah mobilisasi sampah harus berjalan normal. Setelah itu, baru kebijakan diturunkan.
“Takutnya instrumen itu turun lalu masih ada sampah menumpuk, warga bisa marah. Sekarang Pemkot lebih genjot optimalisasi terhadap kesiapan DLH dengan melibatkan kecamatan dan kelurahan untuk memantapkan proses angkut sampah setiap kelurahan,” ucapnya.
Misalnya, kata dia, konsekuensi menaikan retribusi sampah harus berbanding lurus dengan pelayanan pemerintah yang diberikan ke masyarakat. Karena itu, perlu perbaiki kualitas pelayanan, setelah itu baru kebijakan diturunkan di tingkat kelurahan.
“Retribusi sampah biarlah melekat di PDAM dulu sambil mencari instrumen yang pas dan membenahi pelayanan. Pemkot sementara ini menuju arah perbaikan, jadi saya optimis rencana ini akan terealisasi. Tinggal mengikuti semua tahapan, karena butuh proses yang panjang,” pungkasnya. (udi/tan)