Oleh: Ratna Sari R. Kuka, S.Pd
_____
PORNOGRAFI bukan lagi merupakan hal yang mengejutkan di tengah-tengah masyarakat. Apatalagi di era digitalisasi saat ini, semuanya sangat mudah diakses tak terkecuali pornografi. Maka tak heran jika rusaknya moral akibat hawa nafsu makin memuncak dan tak terbendung berujung pada perilaku kriminal, di antaranya pergaulan bebas/sex bebas, pemerkosaan, aborsi, banyak angka PSK yang dimana remaja muslim ikut serta di dalamnya, serta masih banyak lagi perilaku menyimpang dan turunannya yang lain. Berbagai upaya pencegahan telah dilakukan baik pemerintah dan pihak keluarga namun nihil hasilnya.
Elon Musk menerapkan kebijakan yang mengizinkan penggunanya mengunggah maupun menikmati konten berbau pornografi pada akhir Mei 2024 lalu. Untuk itu, Kemenkominfo Budi Arie Setiadi menegaskan bahwa pihaknya tidak akan segan memblokir platform digital yang tidak bisa mengikuti aturan pemerintah.
Namun pemblokiran situs-situs porno bukanlah pemecahan masalah secara tuntas. Sebab akan muncul akses-akses yang lainnya, tidak hanya fokus pada sisi hilirnya saja. Misalnya di TikTok, banyak berseliweran influencer yang memiliki konten-konten negatif maka akan sulit untuk meminimalisir masalah itu. Ditambah lagi, dalam sistem sekuler saat ini memiliki makna ambigu terhadap makna pornografi. Bisa disebut seni namun ada juga yang menyebutnya sebagai pornografi. Untuk itu, setiap dari masyarakat bisa mengklaim berdasarkan sudut pandang masing-masing karena menganut paham sekulerisme.
Selama sistem sekulerisme ini masih dijadikan landasan dalam berkehidupan maka standar hidup bebas masih tetap akan dipakai dan inilah yang menjadi biang atas kehancuran umat oleh konten-konten porno. Maka dari itu, Allah SWT meminta kita umat manusia tidak hanya muslim saja melainkan seluruh umat manusia agar menerapkan Islam secara keseluruhan dalam bingkai daulah Islamiah, karena dalam hukum Islam (Syara’) diharamkan manusia hidup layaknya hewan tanpa aturan sang pencipta (sekulerisme).
Kehidupan manusia diatur dengan hukum yang sempurna ‘hukum syara’. Islam menegaskan pemisahan antara laki-laki dan perempuan dalam kehidupan sosial sangat jelas serta hal-hal yang akan menjerumuskan dua lawan jenis ini melakukan maksiat sudah sangat dipertegas dan dikontrol oleh pemerintah Daulah Islam. Serta sanksi yang diberlakukan tidak main-main, tentunya memberikan efek jera bagi pelaku dan pelajaran bagi masyarakat yang lain serta sebagai penebus dosa bagi pelakunya di akhirat kelak. Wallahu’alam bishawab. (*)