SOFIFI, NUANSA – Pemerintah Provinsi Maluku Utara memastikan bakal menunjuk Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Kadikbud), menyusul Imran Yakub ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kamis (4/7) lalu.
Imran ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap yang menjerat eks gubernur Abdul Gani Kasuba (AGK).
Saat ini Pemprov tengah berkoordinasi dengan Badan Kepegawaian Negara (BKN) untuk meminta persetujuan teknis (pertek) guna mengisi kekosongan jabatan Kadikbud yang ditinggalkan Imran Yakub.
“Pak gubernur sementara lagi di Jakarta dan bawa usulan Plt Dikbud itu untuk mendapatkan pertimbangan teknis dari BKN,” kata Kepala BKD Malut, M Miftah Baay, Kamis (11/7).
Miftah mengatakan, kepastian pejabat yang bakal menggantikan Imran tidak lain adalah pejabat di internal Dikbud.
“Sudah pasti yang menggantikan orang yang ada di dalam situ (Dikbud). Pejabat eselon III yang di Dikbud salah satunya dipastikan duduk, baik sekretaris maupun kepala bidang,” ujarnya.
“Namun, pejabat yang layak di posisi Kadikbud juga bisa berasal dari luar Dikbud, asalkan dia pejabat eselon II. Kalau eselon III tidak bisa,” sambungnya mengakhiri. (ano/tan)