SOFIFI, NUANSA – Proyek pengelolaan dana aloksasi umum (DAU) 2024 milik Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Maluku Maluku Utara kali ini harus disertai Surat Penyediaan Dana (SPD).
Plt Kadis PUPR Malut, Sofyan Kamarullah, mengatakan hal ini dilakukan berdasarkan instruksi gubernur. Sebab ada kaitannya dengan penyelesaian utang.
Ketika disentil berapa besaran DAU yang diakomodir tahun ini, sejauh ini dirinya belum melihat angka pasti, sehingga belum bisa menyampaikan angka totalnya.
“Sesuai instruksi Pj Gubernur semua pekerjaan DAU dibarengi SPD. Bukan tidak jalan ya, mungkin ini dilakukan agar mudah dikontrol. Total DAU saya belum tahu angka pasti karena belum lihat laporannya karena disibukan berkonsultasi,” katanya, Kamis (11/7).
Ia menuturkan, karena sudah masuk pada pertengahan tahun, tentunya nanti dilihat pekerjaan mana yang bisa dijalankan dengan waktu tiga bulan.
“Nanti kita lihat proyek ini bisa jalan atau tidak. Itu bisa diukur. Jadi misalnya, proyek di angka Rp2 miliar dengan waktu pelaksanaanya tiga hingga empat bulan itu mungkin bisa. Tapi kalau enam bulan waktu tidak cukup, belum lagi lelang sekitar satu bulan ini,” tandansnya. (ano/tan)