TERNATE, NUANSA – Pemerintah Kota Ternate melakukan peninjauan ke lokasi rencana pembentukan Torano menjadi kelurahan. Torano saat ini berstatus lingkungan di Kelurahan Marikurubu, Kecamatan Ternate Tengah. Dalam kesempatan itu, Kabag Pemerintahan Setda Ternate Fahruddin Ginting dan jajaran, Camat Ternate Tengah Fahmi A Basa, Lurah Marikrubu Halil Umar, dan tim pemekaran serta masyarakat setempat menggelar pertemuan, Jumat (12/7).
Lurah Marikurubu, Halil Umar, mengatakan usulan pemekaran ini sudah direncanakan sejak 2022 saat ia belum menjabat sebagai lurah. Setelah ia dilantik wali kota sebagai lurah, masyarakat lingkungan Torano datang menyampaikan aspirasi mereka yang menginginkan agar Torano berpisah dengan Kelurahan Marikrubu.
“Setelah itu, kami berkoordinasi dengan Kecamatan Ternate Tengah, dan alhamdulillah ketika membentuk tim pemekaran, pak camat merespons positif bahwa keinginan kami sebagai pemerintah siap melayani apabila semua data dan undang-undang terkait pemekaran bisa dilengkapi,” ujarnya.
Menurutnya, setelah terbentuknya tim, pihaknya menggelar rapat bersama warga lingkungan Torano. Setelah itu, menyurat ke Pemerintah Kota Ternate melalui bagian pemerintahan tembusan ke wali kota dan DPRD Ternate.
“Pertemuan dengan masyarakat ini karena mendapat informasi bahwa bagian pemerintahan dan Camat Ternate Tengah turun mengecek lingkungan Torano yang akan menjadi kelurahan, baik secara administrasi maupun fisik,” ucapnya.
Pihaknya mengaku, kabag pemerintahan juga menyampaikan kekurangan dokumen persyaratan seperti jumlah penduduk, KK, luas wilayah, lahan kantor lurah, sekolah, puskekel dan infrastruktur lain yang disiapkan lingkungan Torano. Jika ingin dimekarkan, maka perlu disiapkan data-datanya.
“Terlihat antusias saat masyarakat ingin mengumpulkan data-data itu, sehingga pertemuan hari ini akan sampai tiga hari ke depan. Kemudian harapan kami di pemerintah kelurahan ke pemerintah kota, agar dapat dipisahkan antara Kelurahan Marikrubu dan lingkungan Torano karena layak dimekarkan,” imbuhnya.
Sebab, persoalan rentan kendali dan jumlah jiwa di Marikrubu saat ini sudah mendekati 7 ribu jiwa, sehingga konsentrasi untuk melihat kesejahteraan masyarakat sudah dapat terbagi apabila Torano telah dimekarkan.
Terpisah, Kabag Pemerintahan Setda Ternate, Fahruddin Ginting, mengatakan pertemuan ini untuk meninjau verifikasi atas dokumen pembentukan kelurahan yang disampaikan oleh tim pemekaran kelurahan Torano.
“Kami merespons atas arahan wali kota, agar segera mengecek usulan masyarakat. Dan kami sudah menyampaikan ke tim, namun masih ada data yang kurang, dan secepatnya melengkapi persyaratan itu. Setelah itu, akan ada pembahasan antara pemerintah dan DPRD,” ujarnya.
Mantan Camat Moti ini bilang, persyaratan pembentukan kelurahan diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) nomor 17 tahun 2018 tentang kecamatan, termasuk di dalamnya pembentukan kelurahan baru.
“Ada tiga persyaratan yang harus dipenuhi untuk membentuk kelurahan baru, yaitu persyaratan dasar berupa dokumen yang mencantumkan luas wilayah dan jumlah penduduk itu dilengkapi,” jelasnya.
Kemudian, batas-batas wilayah harus ada data dasar, terutama prasarana di kelurahan Torano yang harus disahkan. Maksud dia, ada tanda tangan dan stempel yang betul-betul ada di wilayah lingkungan Torano, dan itu harus disahkan oleh pemerintah kelurahan.
“Selanjutnya, persyaratan administrasi menyangkut legalitas tim pembentukan pemekaran apakah sudah ada Surat Keputusan (SK) atau belum dari kelurahan Marikrubu, jikalau belum segera melengkapi,” tukasnya.
Selain itu, pihaknya bakal menyurat ke BPKAD Kota Ternate untuk melihat anggaran kemampuan daerah, apakah belanja pegawai kecil dan belanja modal serta belanja jasa lebih besar memenuhi persyaratan.
“Pada intinya kami sangat mendukung apabila sudah memenuhi syarat tiga aspek di atas. Tahapan ini pemerintah dan eksekutif akan membuat peraturan daerah tentang pembentukan kelurahan Torano. Sebelum Perda itu ada persyaratan-persyaratan tersebut dilengkapi,” tandasnya. (udi/tan)