Pemkab Taliabu Terus Berkomitmen dalam Upaya Pencegahan Stunting

Pertemuan Lintas Sektor yang digelar Pemkab Taliabu dalam upaya pencegahan stunting. (dok. Dinkes Taliabu)

NUANSA, BOBONG – Semangat yang tak pernah padam. Itulah komitmen yang ditunjukkan oleh Bupati dan Ketua Tim Penggerak PKK, H Aliong Mus dan Hj Zahra Aliong Mus, dalam upaya pencegahan stunting di Kabupaten Pulau Taliabu. Pada 22 November 2022 lalu, keduanya juga ditunjuk sebagai Duta Orang Tua Hebat oleh Kepala Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN).

Tidak itu saja, Ketua PKK Hj Zahra Aliong Mus yang juga Duta SGO NGKA STUNTING, sangat peduli pada permasalahan kesehatan, gizi dan pengasuhan bagi anak usia dini, termasuk dalam urusan pencegahan stunting. Selain itu, sebagai Duta SGO NGKA STUNTING, dirinya punya peran yang signifikan dalam pencegahan stunting dengan meingkatkan kesadaran masyarakat melalui pergerakan peran kader.

Di Taliabu sendiri, prevalensi stunting cenderung mengalami penurunan pada 2021 sebesar 35,2 persen lalu turun sebesar 23,7 persen di tahun 2022. Baru 2023 angkanya sebesar 30,6 persen. Meski mengalami kenaikan di 2023, berdasarkan data hasil analisis, diketahui bahwa titik paling lemah yang harus menjadi focus perhatian dan diprioritaskan adalah pada anak umur 6-11 bulan. Perlu strategi di mana seluruh masyarakat dan pegiat desa bersinergi mencegah stunting di Taliabu melalui “Warung Sehat”.

Pemerintah lalu mengagendakan pertemuan listas sektor pada 11-12 Juli 2024 di Aula Kantor Bupati Pulau Talabu. Kegiatan ini dihadiri oleh Sekretaris Daerah, Staf Ahli Bupati, kepala dinas terkait, kepala desa dan seluruh pegiat desa mulai dari kader posyandu, Tim Pendamping Keluarga (TPK) dan Kader Pembangunan Manusia (KPM). Kegiatan ini juga menghadirkan pembicara seperti pakar kesehata, gizi dan pengasuhan anak usia dini, Prof Dr dr Abdul Razak Thaha, M.Sc, SpGK, Dr Dra Endang Ruswiyani, M.Pd, dan Dr dr Lucy Widasari, M.Si.

Pertemuan listas sektor tersebut mengasilkan beberapa poin kesepakatan terkait upaya pencegahan stunting di Pulau Taliabu, yaitu:

  1. Mencegah Stunting Pada Bayi Baru Lahir

Langkah ini dilakukan dengan beberapa cara yakni koordinasi, komunikasi dan pendampingan sejak catin dengan leading sector adalah KUA, puskesmas dan posyandu. Begitu juga dengan ibu hamil, dengan memastikan ibu hamil melakukan pemeriksaan kehamilan (ANC) secara teratur minimal 6 kali selama masa kehamilan, didampingi oleh suami pada pemeriksaan kehamilan pertama kali, memastikan cakupan dan konsumsi tablet tambah darah melalui pendampingan, pemberian makanan tambahan (TMT berbasis sumber pangan local dengan edukasi serta pemanfaatan lahan pekarangan, serta memberi edukasi pada ibu hamil dan suami sejak awal kehamilan.

Selain itu, seluruh peserta sepakat untuk memastikan praktik pemberian ASI yang benar, ibu menyusui melakukan Inisiasi Menyusui Dini  dan pemberian kolostrum dengan edukasi sejak masa kehamilan; Memastikan pemberian ASI ekslusif sampai umur 6 bulan dengan edukasi dan dukungan suami serta keluarga dan memastikan ibu meneruskan pemberian ASI setelah 6 bulan hingga anak umur 2 tahun.

  1. Mencegah Peningkatan Prevalensi Stunting Pada Bayi dan Balita (Khusus Umur 6-11 Bulan)
  • Memastikan MP ASI dan PMT baduta dengan sumber daya lokal kaya protein hewani dikonsumsi disertai edukasi praktik pemberian makanan anak.
  • Mencegah bayi dan baduta dari infeksi (terutama diare dan ISPA) dengan peningkatan cakupan dan perluasan imunisasi, akses air bersih dan sanitasi lingkungan (termasuk STOP BABS) dengan promosi PHBS terus menerus.
  • Melakukan pemantauan pertumbuhan dan perkembangan balita.
  • Bayi dan balita sakit segera memperoleh perawatan dengan memastikan kepemilikan akta lahir dan KIS terutama bagi kelompok miskin.
  • Tatalaksana balita dengan masalah gizi (BB tidak naik, BB kurang, gizi kurang, gizi buruk).
  • Memastikan distribusi dan pemanfaatan program bantuan sosial (PKH/Sembako) dengan baik dan benar.
  1. Mengatasi Tantangan Konvergensi Intervensi Antar Perangkat Daerah

Dengan membuat mekanisme pemanfaatan data bersama dengan cara:

  • Memastikan setiap keluarga dan individu target sasaran masuk dalam target sasaran intervensi.
  • Memastikan setiap sasaran yang terdaftar dalam target sasaran memperoleh pelayanan intervensi.
  • Pastikan setiap sasaran memanfaatkan program intervensi yang dibutuhkan sesuai kriteria program dengan cara:
  • Melakukan pemutakhiran data secara berjenjang dan berbagi pakai data di tingkat desa sebagai peta kerja dalam identifikasi dan intervensi bagi keluarga berisiko stunting yang dimonitoring melalui rakordes/musrembangdes dan atau melalui Rumah Desa Sehat (RDS).
  • Penguatan hulu dan hilir, dengan mengoptimalisasikan seluruh pegiat Desa, dengan percontohan implementasi warung sehati.
  • Komitmen dan dukungan berkelanjutan dari pimpinan daerah, Dinas terkait (Bappeda, Dinas Kesehatan, DP3AKB, Dinas Ketahanan Pangan, Dinas Pertanian,Dinas PUPR, Dinas PMD, Disdukcapil, Dinsos, Dinas Kelautan dan perikanan, Disdikbud, Kanwil Kemenag), Keseriusan pelaksana program dan perbaikan manajemen
  • Perencanaan berbasis bukti melalui penyediaan data dasar keluarga sasaran berisiko yang lengkap dan akurat, by name by address serta adanya Integrasi program/ kegiatan PPS kedalam dokumen perencanaan Daerah (Dokrenda)
  • Peningkatan APBD dan Dana Desa untuk percepatan penurunan stunting
  • Memastikan sumber daya untuk intervensi sensitive dan spesifik TERSEDIA sesuai rencana (Bappeda dan OPD), DITERIMA (Kades dan Camat) dan DIMANFAATKAN (Kades, TPK) secara efektif
  • Pendekatan berbasis hasil dengan pemanfaatan sumber daya oleh keluarga sasaran dan berdampak
  • Melakukan edukasi Kesehatan, gizi dan pengasuhan anak usia dini untuk perubahan perilaku hidup sehat
  • Mengembangkan mekanisme monitoring dan evaluasi yang efektif serta menindaklanjuti  hasil evaluasi

Diakhir acara, dilakukan penandatanganan komitmen bersama berdasarkan hasil diskusi yaitu kesepakatan dan komitmen untuk: (1) mencegah zero stunting bayi baru lahir, (2) mencegah peningkatan prevalensi stunting pada bayi dan balita (khususnya umur 6-11 bulan), dan (3) mengatasi tantangan Konvergensi Intervensi Antar Perangkat Daerah melalui pemberdayaan masyarakat di tingkat desa yang tergabung dalam komunitas sehati. Terwujudnya kesepakatan bersama dengan stakeholder terkait kerangka kerja pelaksanaan warung sehati. Penandatanganan ini disaksikan oleh Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Pulau Taliabu, Kuraisia Marsaoly, S.Ag, ME, serta pembicara Prof Dr dr Abdul Razak Thaha, MSc, SpGK, Dr Dra Endang Ruswiyani,MPd dan DR dr Lucy Widasari, MSi. (kep)