Daerah  

Jadi Atensi KPK, Seluruh Aset Pemprov Maluku Utara Harus Dikembalikan

Abdul Haris.

TERNATE, NUANSA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal membantu penarikan aset yang masih dikuasai mantan pejabat atau pensiunan Pemprov dan DPRD Maluku Utara. Selain mantan pejabat, komisi antirasuah ini juga meminta pihak ketiga agar segera mengembalikan aset daerah.

Hal itu ditegaskan Ketua Satgas Koordinasi dan Supervisi KPK Penindakan dan Pencegahan Wilayah V, Abdul Haris, usai rapat evaluasi bersama OPD Pemprov Malut di kediaman gubernur di Ternate, Senin (15/7).

“Nanti pada akhir tahun kita lihat lagi, apakah rumah dinas dan kendaraan yang masih dikuasai itu sudah dikembalikan atau belum. Kami mengimbau kepada anggota dewan kalau sudah selesai masa jabatan, segera kembalikan aset daerah. Itukan bukan hak pribadi, daripada nanti diperkarakan, dipidana korupsi, lebih baik kita imbau kembalikan aset-aset Pemda itu,” ujarnya.

Ia mengatakan, sesuai hasil evaluasi untuk aset daerah sudah mencapai 50 persen. Meski begitu, di akhir tahun nanti akan kembali dilakukan evaluasi.

“Aset Pemprov inikan kita evaluasi lagi. Memang sudah ada kemajuan sekitar 50 persen kalau saya lihat MCP-nya itu. Nanti kita lihat evaluasi di akhir tahun. Jadi banyak itu aset-aset sudah penarikan yang dikuasai pihak ke tiga,” pungkasnya. (ano/tan)