TERNATE, NUANSA – Tunggakan dana bagi hasil (DBH) 10 kabupaten/kota di Maluku Utara dan utang pihak ketiga kelihatannya menyita perhatian Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Karena itu, komisi antirasuah ini memberikan peringatan (warning) kepada Pemerintah Provinsi Maluku Utara, agar segera melunasi tunggakan utang tersebut.
Ketua Satgas Koordinasi dan Supervisi KPK Penindakan dan Pencegahan Wilayah V, Abdul Haris, mengatakan pihaknya telah mengisyaratkan bahwa utang DBH dan utang pihak ketiga harus segera dibayarkan.
“Jadi saya perintahkan tidak ada lagi menunda-nunda utang pihak ketiga. Kalau dananya cukup, segera dilunasi. Kewajiban Pemda harus tetap bayar. Urusan penindakan oleh penyidik itu lepas dari urusan bayar membayar, jadi tetap dibayar,” ujarnya usai rapat evaluasi bersama OPD Pemprov Malut di kediaman gubernur di Ternate, Senin (15/7).
Menurutnya, untuk utang pihak ketiga tidak ada alasan Pemprov tidak membayar. Mengingat Dana Alokasi Umum (DAU) Pemprov Malut saat ini hanya difokuskan bayar utang tesebut.
“Saya di sini memantau DBH dan utang pihak ketiga. DAU itu sekarang ini tidak ada proyek lagi, kita arahkan untuk membayar utang. Jadi bersyukurlah kontraktor itu sudah dibayar. Kalau DAU cukup, ya kita lunasi semua,” tandasnya. (ano/tan)