JAILOLO, NUANSA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengingatkan kepada Pemerintah Kabupaten Halmahera Barat agar fokus melunasi utang pihak ketiga senilai Rp30 miliar.
“Tahun ini juga Pemda Halbar harus menyelesaikam utang pihak ketiga yang besarannya sekitar Rp30 miliar. Utang pihak ketiga harus diprioritaskan, jangan sampai timbul masalah,” ujar Ketua Satgas Koordinasi dan Supervisi KPK Penindakan dan Pencegahan Wilayah V, Abdul Haris, di kantor Bupati Halbar, Selasa (16/7).
Haris mencontohkan di daerah lain, seperti di Kabupaten Tanimbar, Maluku, utang Pemda senilai Rp5 miliar tidak dibayarkan, sehingga pihak ketiga ajukan tuntutan ke Mahkamah Agung (MA) lalu dimenangkan oleh pihak ketiga. Akibatnya, Pemda harus bayar Rp50 miliar.
“Tapi tadi kata bupati, sebagian besar utang sudah dicicil dari ratusan miliar ke Rp30 miliar. Tentu sesuai kemampuan keuangan saat ini,” katanya.
Haris menambahkan, ada 8 area yang dievaluasi, di antaranya perencanaan, penganggaran, optimalisasi pendapatan asli daerah (PAD), layanan publik, barang dan jasa, manajemen ASN serta aparat pengawasan intern pemerintah (APIP).
“Nanti kita pantau masalahnya seperti apa, karena tadi manajemen aset kepegawaian itu banyak hal yang perlu diperbaiki lagi,” katanya.
Menurutnya, apalagi Pemkab Halbar saat ini menggelontorkan anggaran pilkada sebesar Rp44 miliar, sehingga Pemkab harus merogoh kocek untuk dana pilkada tersebut.
“Jadi mau tidak mau Pemda Halbar harus kerja keras, karena di sini juga pendapatan asli daerah-nya kecil sekali. Ini akan dibahas besok bekerja sama dengan bagian pajak,” jelasnya.
Menurutnya, serapan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) harus digenjot, agar Pemda dapat meningkatkan PAD.
“Sekarang ini juga Pemda Halbar punya DAU (dana alokasi umum) dan DAK (dana alokasi khusus) semakin berkurang,” tuturnya.
Karena itu, Pemkab harus bekerja keras karena saat ini pihaknya belum melihat sinergi antar OPD, bahkan kerjanya masih sendiri-sendiri dan enggan meminta saran kepada bupati.
“Harus merapatkan barisan lagi agar SKPD bekerja sesuai visi-misi. Kalau perlu bupati bikin kontrak kinerja, apabila tidak tercapai dalam satu tahun target PAD, maka kepala dinas bersedia untuk undur diri,” tandasnya. (adi/tan)