DARUBA, NUANSA – Polres Kabupaten Pulau Morotai akan menghentikan kasus kematian Wario Supri Tamin alias Rio (32 tahun) jika tidak ditemukan adanya unsur tindak pidana. Rencananya polisi akan menyampaikan kesimpulan kasus tersebut melalui gelar perkara.
Hal itu disampaikan Kasat Reskrim Polres Morotai, Iptu Ismail Salim, usai menggelar pra rekonstruksi kematian Rio di Kompleks Tanah Tinggi, Desa Gotalamo, Kecamatan Morotai Selatan, Rabu (17/7).
“Untuk memberikan kepastian hukum, nanti kita gelarkan, hasil gelar seperti apa tindaklanjutnya nanti sesuai dengan rekomendasi gelar perkara. Kalau memang itu tidak ditemukannya tindak pidana, yang jelas pasti rekomendasinya akan dihentikan,” kata Ismail.
Menurutnya, berdasarkan hasil pemeriksaan penyidik Polres, tidak ditemukan adanya dugaan kekerasan dan penganiayaan terhadap Rio.
“Kalau untuk dugaan (kekerasan) sesuai pemeriksaan, tidak ada kontak fisik. Makanya kami tadi di pra rekon juga sudah gambarkan tidak ada kontak fisik. Kontak fisik itu terjadi sebelum ada darah yang muncul, itu pun hanya saling cekik,” ujarnya.
Di tempat yang sama, Hadijah Safar, ibu korban mengaku, Rio sempat menghubunginya lewat telepon setelah peristiwa itu terjadi.
“Torang kan di Tobelo, waktu itu dia (Rio) telepon, dia bilang mama saya minta maaf, dia bilang begitu. Terus saya tanya bagaimana kong. Terus dia bilang kase maaf saja mama supaya saya pe jalan itu dia bagus,” ujarnya.
Hadijah berharap, kasus tersebut dapat dituntaskan oleh pihak kepolisian. Sebab menurut dia, terdapat sejumlah kejanggalan atas kematian Rio, terutama luka irisan benda tajam di lengan putranya itu.
“Saya harap kalau boleh itu kasih tuntas masalah ini, karena tidak sesuai dengan dia punya kematian. Jadi tolong kasih tuntas betul-betul. Saya lihat waktu itu di mayatnya saya buka semua (ada kejanggalan), terus saya lihat itu kalau memang seandainya dia pukul kaca, ini (punggung telapak tangan) pasti hancur, tapi ternyata cuma ini (irisan di lengan) dan ada sedikit di sini (telapak tangan),” katanya.
Sekadar diketahui, kematian Rio dinilai janggal lantaran terdapat luka irisan benda tajam di lengannya. Ia dilaporkan telah memukuli sebuah kaca rumah hingga pecah.
Peristiwa itu bermula saat Rio dan beberapa temannya diduga tengah mengonsumsi minuman keras di rumah salah satu temannya yang berinisial R di kompleks Tanah Tinggi, Desa Gotalamo, pada Jumat (17/5) lalu.
Di lokasi tersebut, Rio dan R diduga sempat cekcok. Namun, pertikaian itu sempat dilerai oleh sejumlah teman lainnya yang berada di lokasi.
Setelah mendapatkan luka irisan di lengan, Rio sempat menjalani perawatan medis di RSUD Ir Soekarno, namun malangnya ia dinyatakan meninggal dunia. Jenazah Rio kemudian dibawa oleh pihak keluarga ke Desa Gamsungi, Kecamatan Tobelo, Halmahera Utara.
Selain itu, pihak kepolisian juga telah mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu buah senjata tajam jenis parang dan botol minuman keras. Sejumlah saksi pun telah diperiksa oleh penyidik Polres, termasuk dua di antaranya merupakan anggota polisi yang bertugas di Polres Morotai. (ula/tan)