DARUBA, NUANSA – Pj Bupati Pulau Morotai, A Burnawan, enggan menanggapi nasib tujuh calon kepala desa (cakades) yang menang gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negeri (PTUN) Ambon dan kasasi di Mahkamah Agung (MA) pada 2023 lalu.
Ia bahkan mencoba menghindar saat diwawancarai awak media usai menghadiri rapat bersama Inspektorat di kantor bupati, Kamis (18/7). Sejumlah wartawan yang berada di depan ruang rapat tersebut berupaya menanyakan sejumlah masalah di Morotai. Salah satunya mengenai nasib tujuh calon kepala desa yang memenangkan gugatan sengketa pilkades di PTUN Ambon.
Saat ditanyakan kebijakan bupati perihal nasib tujuh cakades tersebut, Burnawan mengaku baru akan berkomentar setelah melakukan pertemuan dengan sejumlah ASN di ruangannya.
“Soal apa? Aduh saya mau tabrak pintu ini. Nanti setelah saya dengan ASN dulu, ya,” ujar Burnawan, sembari berlalu menghindari wartawan.
Sebagaimana diketahui, nasib tujuh cakades hingga saat ini belum ada kepastian dari Pemkab Morotai. Ini karena Pemkab kelihatannya tidak patuh pada putusan pengadilan. Alhasil, tujuh desa ini diisi pelaksana tugas. Tujuh desa yang dimaksud adalah Desa Sabala, Sangowo Timur, Seseli Jaya, Leleo Jaya, Cempaka, Ngele-Ngele Kecil, dan Cio Gerong. (ula/tan)