SOFIFI, NUANSA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengingatkan Pemerintah Provinsi Maluku Utara untuk berhati-hati dalam membayar kewajibannya terkait utang pihak ketiga.
Apalagi utang tersebut kadang sudah dibayar tahun lalu, namun ternyata diakomodir kembali dalam daftar utang untuk tahun ini. Seperti yang terjadi pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Maluku Utara.
Ketua Satgas Koordinasi dan Supervisi KPK Penindakan dan Pencegahan Wilayah V, Abdul Haris, menegaskan agar Pemprov Malut tidak melakukan pembayar utang yang sifatnya ganda. Jika hal itu dilakukan, kata dia, maka bukan tidak mungkin akan mengarah pada tindak pidana korupsi.
“Saya harap jangan sampai terjadi, kalau memang itu terjadi berarti pembayarannya ganda. Kalau memang ada indikasi begitu, berarti ada indikasi korupsi,” tegasnya.
Karena itu, ia mengimbau apabila informasi tersebut benar, maka diminta untuk disampaikan kepada KPK, agar pihaknya segera melakukan penindakan lebih lanjut.
“Kebetulan ada tim penindakan yang datang di sini mengawasi itu. Kalau ada informasi itu, tolong disampaikan saja,” tandasnya. (ano/tan)