SOFIFI, NUANSA – Pemerintah Provinsi Maluku Utara menggelontorkan anggaran Rp39 miliar untuk membayar utang proyek yang bersumber dari dana alokasi khusus (DAK) fisik tahun 2023.
Anggaran DAK yang melekat di OPD pengelola PAD ini akan direalisasikan tahun ini. Hal itu diungkapkan anggota DPRD Maluku Utara, Jasmin Rainu, usai rapat bersama Pemprov di Ternate belum lama ini.
Jasmin mengaku sempat bertanya kepada Kepala BPKAD Malut, Ahmad Purbaya, terkait utang DAK tersebut. Purbaya, kata dia, beralasan bahwa ada keterlambatan penyampaian surat perintah membayar (SPM).
“Yang jelas, berdasarkan keterangan yang disampaikan bahwa dana senilai Rp39 miliar itu masih tersimpan di kas daerah dan belum terpakai,” katanya.
“Utang DAK di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan itu Rp9 miliar. Sedangkan belum membayar itu karena faktor keterlambatan penyampaian SPM. Kemudian, disampaikan ke kami, bahwa dana itu masih tersimpan di kasda untuk pembayaran utang bagi OPD pengelola DAK,” sambungnya menutup. (ano/tan)