Gegara Utang Bawaan, Dinas PUPR Malut Hanya Kerjakan Dua Ruas Jalan Tahun Ini

Ruas jalan di Pulau Obi yang akan dikerjakan tahun ini.

SOFIFI, NUANSA – Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Maluku Utara diperhadapkan dengan utang pihak ketiga senilai Rp200 miliar hingga 2025. Tunggakan tersebut merupakan utang bawaan tahun sebelumnya.

Imbasnya, harapan untuk melanjutkan pembangunan jalan dan jembatan yang dikerjakan menggunakan dana multiyears tahun lalu akhirnya kandas.

Tahun ini, Dinas PUPR hanya berharap lebih pada dana alokasi khusus (DAK) dari pemerintah pusat melalui APBN untuk kembali menggenjot beberapa ruas jalan dan jembatan yang belum dikerjakan itu.

Plt Kepala Dinas PUPR Malut, Sofyan Kamarullah, mengatakan pihaknya masih fokus melakukan pembayaran utang pihak ketiga untuk tahun ini. Karena itu, dinas hanya bisa melanjutkan pembangunan dua ruas jalan dan jembatan menggunakan DAK, yakni ruas jalan Saketa-Dehepodo perbatasan Halsel-Tikep serta ruas Laiwui, Jikotamo-Anggai di Pulau Obi.

“Jadi 2024-2025 semangatnya bayar utang. Di tahun ini masih ada lagi bawaan utang Rp200 miliar sekian. Hanya saja, ini belum direkap dengan pembayaran terakhir,” ujar Sofyan kepada Nuansa Media Grup, Rabu (8/1).

“Untuk tahun ini, pembangunan jalan dan jembatan Laiwui, Jikotamo-Anggai yang kemarin belum selesai akan diselesaikan. Jembatannya bangun pakai DAU, sementara jalan DAK nilai pagunya Rp18 miliar. Begitu juga dengan Payahe-Dehepodo gunakan DAK dengan pagu anggaran sebesar Rp25 miliar,” sambungnya.

Kabid Cipta Karya PUPR ini menambahkan, tidak hanya jalan dan jembatan yang menggunakan DAK, tetapi dua bangunan irigasi yang melekat di Bidang SDA juga sama.

“Begitu dengan DAK irigasi, tahun ini kita bangun di Desa Goal Kabupaten Halbar dan Desa Aha di Morotai,” pungkas Sofyan. (ano/tan)

Exit mobile version