JAILOLO, NUANSA – Menjelang akhir masa jabatan, anggota DPRD Kabupaten Halmahera Barat kelihatannya mulai bermalas-malasan. Lihat saja, bahkan rapat paripurna DPRD Halmahera Barat dengan agenda persetujuan bersama atas rancangan peraturan daerah (ranperda) tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD 2023 terpaksa ditunda karena tidak memenuhi kuorum.
Dari total anggota DPRD Halbar yang berjumlah 25 orang, hanya dihadiri 7 orang. Sedangkan 18 orang lainnya tak hadir.
Ketua DPRD Halbar, Charles R Gustan, mengatakan anggota yang hadir tidak memenuhi kuorum, maka secara tata tertib tidak bisa dilanjutkan paripurna persetujuan ranperda pertangungjawaban APBD 2023.
“Sesuai tata tertib DPRD, waktu skorsing dilakukan dua kali. Apabila tidak hadir lagi, maka diperpanjang selama tiga hari ke depan,” ujarnya, Kamis (25/7).
“Anggota yang hadir secara fisik tadi ada tujuh orang dan yang ikut secara online lima orang. Karena pasca pileg kemarin, semua juga punya kesibukan masing-masing. Ada beberapa yang sedang keluar kota dalam rangka persiapan pencalonan bupati. Seharusnya ini merupakan kewajiban dan tanggung jawab masing-masing fraksi,” sambung Charles.
Senada, Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD Halbar, M Syarif Ali, menuturkan skorsing dilakukan sesuai tata tertib DPRD, karena ada anggota yang tidak hadir mencukupi kuorum sehingga ditunda.
“Berdasarkan tatib itu ditunda sebanyak dua kali, jika ditunggu tidak hadir juga maka ditunda selama tiga hari ke depan,” ujarnya.
Ia mengaku, tidak hadirnya 18 anggota itu tanpa ada alasan yang jelas.
“Saya sudah kontak, tetapi tidak ada konfirmasi. Yang lain ada kegiatan partai, jadi yang hadir tadi hanya tujuh orang, dan yang bersedia ikut secara online atau zoom itu lima orang,” jelasnya.
Sementara itu, Wakil Bupati Halbar, Djufri Muhamad, yang dikonfirmasi saat menghadiri paripurna mengatakan Pemda sudah menyampaikan laporan pertanggungjawaban kepala daerah kepada DPRD. Hari ini merupakan batas waktu terakhir yang ditentukan untuk mengesahkan ranperda tersebut menjadi perda.
“Entah faktor kesengajaan atau apa, tetapi yang kita ikuti bahwa beberapa hari ini pembahasannya begitu alot. Mungkin ada hal-hal yang menyangkut dengan kepentingan mereka yang belum dipenuhi,” terangnya.
Namun begitu, Djufri mengapresiasi sikap pimpinan DPRD yang sangat bijak. Sebab telah menempuh mekanisme sesuai tata tertib.
“Karena dalam tatib mengatur bahwa apabila rapat untuk mengambil keputusan tidak memenuhi kuorum, maka pimpinan bisa menunda 2×15 menit. Pada saat 2×15 menit tidak terpenuhi, maka pimpinan DPRD menunda rapat paripurna hingga tiga hari ke depan. Jika tiga poin itu tidak terpenuhi lagi, misalnya paripurna juga tidak bisa dilakukan, keputusannya diserahkan ke pimpinan-pimpinan DPRD dan pimpinan-pimpinan fraksi melalui penandatangan berita acara. Itu tatib yang mengatur,” pungkasnya. (adi/tan)