Polmas  

Sisa Anggaran Pilkada Belum Dicairkan, Pemkab Halmahera Barat Bakal Dilaporkan ke Kemendagri

Komisioner KPU Halbar.(Haryadi/NMG)

JAILOLO, NUANSA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Halmahera Barat bakal menyurati Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terkait keterlambatan pencairan sisa anggaran hibah pilkada 2024 yang tak kunjung dicairkan 100 persen oleh Pemkab Halmahera Barat.

Ketua KPU Halbar, Babul M Syaifuddin, mengatakan saat ini Pemkab Halbar baru menggeser anggaran pilkada untuk KPU 14,1 persen atau Rp5 miliar sekian. Padahal, tahapan pilkada tengah berjalan dengan deadline waktu setiap tahapan tentu membutuhkan anggaran.

“Anggaran hibah ini diperuntukkan membayar honor PPS dan sekretariat PPS yang saat ini tidak mencukupi dengan anggaran yang ada, sementara kerja PPS sudah berjalan memasuki bulan ketiga,” ujarnya, Jumat (26/7).

Dari Rp26 miliar sekian, kata dia, seharusnya bulan Juli memasuki Agustus 2024 sudah harus cair 100 persen.

“Pemkab Halbar melalui Kesbangpol saat dikoordinasikan menjanjikan kemarin di tanggal 23 hari Selasa sudah dicairkan. Itu pun nanti ada dana bagi hasil (DBH) masuk baru digeser sebesar Rp10 miliar untuk KPU dan Bawaslu masing-masing Rp5 miliar,” kata dia.

Namun nyatanya, sambung dia, sampai saat ini pernyataan Pemkab hanyalah janji belaka. Sebab itu, pihaknya mendesak Pemkab segera mencari cara agar anggaran tersebut segera digeser mengingat tahapan pilkada sudah berjalan. Karena setiap tahapan tentu membutuhkan anggaran.

Ia menambahkan, pada Agustus nanti sudah memasuki tahapan pencalonan. Karena itu, Pemkab diminta segera mencairkan anggaran pilkada 100 persen.

“Kalaupun di hari Senin nanti tidak dibayarkan, maka KPU secara kelembagaan akan menyurat ke Kemendagri dalam rangka percepatan anggaran hibah pilkada, agar tidak menghambat tahapan-tahapan pilkada nantinya,” tegas Babul.

“Jika Pemda tidak mengindahkan deadline dari KPU, maka kami akan menyurat ke Kemendagri agar transfer anggaran perubahan di kirim langsung ke rekening KPU tanpa melalui rekening Pemda,” sambungnya.

Ia mengaku, teguran sanksi dari Kemendagri sudah diberikan. Pertama adanya teguran keras ke Pemda Halbar soal keterlambatan pembayaran dana hibah pilkada.

Sementara Sekretaris KPU Halbar, Rusdi Yaman, menambahkan sampai saat ini Pemda kurang merespons terkait anggaran tahapan pilkada. Buktinya, sampai saat ini anggaran yang digeser Pemda baru Rp5 miliar.

“Ini sangat minim sekali karena tahapan kita tinggal 3 bulan saja. Jadi kita kembali saat penandatanganan NPHD tahun 2023, di situ menjelaskan sesuai Permendagri bahwa 40 persen dibayar setelah penandatanganan NPHD, 14 hari kemudian Pemda berkewajiban untuk membayar di dana penampungan rekening pilkada. Empat bulan kemudian Pemda harus melunasi 60 persen,” ujar Rusdi.

“Namun, kenyataannya sampai hari ini belum dibayarkan. Ini sangat penting karena sangat berpengaruh sekali, terutama sekarang pantarlih sudah melaksanakan tugas satu bulan, tapi haknya mereka belum dibayar. Tentu juga sangat berpengaruh terhadap teman-teman yang ada di tingkat bawah,” sambungnya mengakhiri. (adi/tan)