JAILOLO, NUANSA – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Halmahera Barat melalui Bidang Devisi Hukum dan Pencegahan Parmas dan Humas menggelar sosialisasi netralitas bersama aparatur sipil negara (ASN) dan pemerintah desa untuk pilkada serentak tahun 2024. Kegiatan ini dipusatkan di SMA Kristen Dian Halmahera, Kecamatan Sahu Timur, Senin (29/7).
Dalam sambutannya, Ketua Bawaslu Halbar, Nimrot Lasa, menyampaikan netralitas ASN dan pemerintah desa dalam mendukung setiap pasangan calon pada pemilihan kepala daerah, tidak dibenarkan. Hal itu didasari dengan aturan yang berlaku dalam pemilu.
Karena itu, ASN dan pemerintah desa harus menunjukan sikap netralitas untuk menjadi contoh yang patut dilakukan oleh masyarakat sekitar di setiap wilayahnya sendiri.
“Semua sudah diatur dalam aturan dan undang-undang pemilu, sehingga tidak ada alasan jika para camat atau pemerintah desa tidak netral,” ujar Nimrot.
Sementara itu, Kordiv Hukum dan Pencegahan Helni Rosiana Amo menambahkan, giat sosialisasi yang dilakukan oleh lembaga pengawasan pemilu ini tidak terlepas dari program Bawaslu RI yang harus dilaksanakan oleh Bawaslu jajaran tingkat kabupaten/kota se-Indonesia terkait pencegahan berbagai polemik pada pesta demokrasi.
“Ini sudah menjadi program Bawaslu RI, berjenjang sampai pada Bawaslu kabupaten/kota, salah satunya bentuk pencegahan secara program melekat di Devisi Hukum dan Pencegahan Parmas dan Humas,” ujarnya.
Menurut Helni, dengan adanya sosialiasi tersebut, ASN serta pemerintah desa dapat memahami berbagai larangan yang diterapkan dalam aturan ASN dan pemerintah desa pada hajatan pemilihan kepala daerah.
“Salah satu output yang diharapkan dari sosialisasi pada hari ini adalah bagaimana para ASN dan pemerintah desa dapat memahami norma-norma apa saja yang menjadi tanda larangan pada momen pilkada,” jelasnya.
Untuk itu, pihak Bawaslu berupaya melakukan pencegahan semaksimal mungkin dalam pesta rakyat nantinya. Sebab Kabupaten Halmahera Barat telah tercatat masuk dalam daftar pelanggaran tertinggi oleh ASN dan money politik.
“Atensi-atensi dari pengawas pemilu kita lakukan dan maksimalkan pencegahan sebagaimana dirilis dari indeks kerawanan pilkada di Maluku Utara, salah satunya Kabupaten Halmahera Barat paling tinggi pelanggaran terutama ketidaknetralan ASN dan praktek politik uang,” katanya.
Selain itu, kata dia, giat sosialisasi ini tak hanya pada tingkat kabupaten, akan tetapi akan ditindaklanjuti pada jajaran tingkat kecamatan se-Halmahera Barat.
“Ini masih dilakukan oleh kabupaten, nanti secara berjenjang teman-teman di tingkat kecamatan juga melakukan yang sama,” tutupnya.
Sekadar diketahui, hadir sebagai pemateri sosialisasi netralitas ASN dan pemerintah desa, yaitu Kepala Kejaksaan Negeri Kusuma Jaya Bulo dan Kasat Reskrim AKP Bakry Syahruddin.
Kedua pemateri didampingi Ketua Bawaslu Nimbrot Lasa, Kordiv Hukum dan Pencegahan Helni Rosiana Amo, Kordiv Penangangan Pelanggaran Penyelesaian Sengketa (P3S) Sarmin Ibrahim serta moderator kegiatan Bawaslu Marcel. (adi/tan)