Hukum  

Kasus Kades di Halmahera Barat Aniaya 2 Warga Sudah Masuk Kejaksaan

Konferensi pers Polres Halbar. (Haryadi/NMG)

JAILOLO, NUANSA – Polres Halmahera Barat mengungkapkan, kasus dugaan penganiayaan yang dilakukan Kepala Desa Braha, Kecamatan Jailolo, berinisial KA terhadap dua warga sudah diserahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Halbar. Bukti berkas tahap satu pun sudah dimasukan ke kejaksaan. Korban diketahui berinisial SHA (17 tahun) dan FI (17 tahun) yang merupakan warga desa setempat.

“Kasus dugaan kekerasan terhadap anak yang diduga dilakukan oleh Kades Braha Khalik Adam sudah masuk tahap I atau penyerahan berkas perkara yang dilakukan oleh Penyidik Polsek Jailolo Selatan ke Kejaksaan Negeri Halmahera Barat,” ujar Kapolres Halbar, AKBP Erlichson Pasaribu melalui Kasat Reskrim AKP Bakry Syahruddin dalam konferensi pers, Jumat (2/8).

Kasus tersebut sebelumnya ditangani Polsek Jailolo Selatan. Insiden itu bermula saat kedua korban bersama rekan-rekan sedang duduk di teras belakang rumah salah satu temanya atas nama Abdul, Rabu (19/6) pukul 14.30 WIT.

Kemudian, datanglah kepala desa dengan sepeda motor dan memukul korban SHA menggunakan kayu yang mengakibatkan siku kiri korban mengalami luka sobek.

Setelah menganiaya SHA, pelaku kemudian pergi dan berselang 15 menit, pelaku kembali dan memukul rekan korban berinisial FI dengan kayu. Akibatnya, siku kiri korban FI mengalami luka lebam.

Tak berhenti di situ, sang kades masih melihat korban SHA yang masih berada di lokasi, kemudian melayangkan pukulan berulang kali ke wajah SHA, sehingga kening korban robek dan mengeluarkan darah.

Atas kejadian tersebut, orang tua dari kedua korban merasa tidak puas dengan perlakuan kades, sehingga memasukkan laporan ke Polsek Jailolo Selatan. (adi/tan)