TERNATE, NUANSA – Tiga pejabat fungsional pada Biro Pengadaan Barang dan Jasa (BPBJ) Pemprov Maluku Utara didaulat sebagai ketua kelompok kerja (Pokja). Mereka adalah Yusman Dumade sebagai Ketua Pokja VI, Arafat Alaba sebagai Ketua Pokja II, dan Hasan Tarate jadi Ketua Pokja IV.
Padahal, ketiga pejabat tersebut diduga terlibat dalam perkara TPPU terdakwa mantan gubenur Abdul Gani Kasuba (AGK). Namun, mereka kelihatannya mendapat perhatian positif, bahkan ketiga pejabat ini sering dipanggil KPK terkait keterlibatan dugaan suap proyek dengan terdakwa AGK.
Informasi yang dihimpun, ketiga pejabat pokja sekaligus saksi dalam sidang terdakwa AGK di Pengadilan Negeri Ternate itu, diberi amanah menjabat ketua-ketua pokja pada 17 Mei 2024.
Kepala Biro BPBJ Malut, Abdul Farid Hasan, ketika dikonfirmasi Nuansa Media Grup (NMG) mengatakan mereka diangkat kembali bukan tanpa alasan, tetapi merujuk pada peraturan LKPP nomor 10 tahun 2021 yang menyatakan bahwa BPBJ atau jabatan fungsional pengadaan yang menjabat sebagai pejabat fungsional pengadaan harus terlibat dalam penyedia.
“Jadi kalau kita tidak libatkan malahan bermasalah. Sementara untuk mengevaluasi itu kewenangannya Badan Kepegawaian Daerah (BKD)” katanya, Senin (5/8).
Meskipun begitu, kata dia, pihaknya punya pertimbangan khusus apabila mereka diberikan ruang pada proses pemilihan (tender).
“Tapi kalau pembagian proses tender itu juga menjadi pertimbangan,” ujarnya.
Terpisah, Kepala BKD Malut, Miftah Baay, justru mengklaim bahwa yang memiliki wewenang pengangkatan ketua pokja, yakni Kepala BPBJ. Terkait mereka ditempatkan kembali ke jabatan pokja, lantaran di masa Plt gubernur M Al Yasin Ali, dimutasikan ke jabatan yang tidak sesuai dengan keahliannya.
“Kemarin dorang (mereka) kasih pindah waktu itu tempat kerja di posisi itu tidak ada. Kemudian, di BPBJ itu kerjanya bukan hanya pokja, karena resensi atau sertifikasi kerjanya tidak bisa di tempat lain. Jadi mau dikasih pokja atau tidak tergantung kepalanya, karena pokja itu SK-nya bukan di BKD tapi di dalam (BPBJ),” jelasnya.
Menurutnya, tupoksi BKD lebih mengarah pada keahlian. Masalah ini, ia menegaskan bahwa akan dibicarakan kembali dengan Kepala BPBJ.
“BKD ranahnya person keahliannya di situ. Dia jadi pokja atau tidak itu harus ada persyaratan yang dipenuhi tiap orang di situ, misalnya, tabiatnya dan lain sebagainya. Sebenarnya kepala BPBJ sudah saya panggil,” ucap Miftah.
Sekadar diketahui, tercatat lima pejabat fungsional BPBJ yang diangkat sebagai Ketua Pokja pada 17 Mei lalu, yaitu Mansur (Pokja I), Arafat Alaba (Pokja II), Luthfi Muhammad (Pokja III), Hasan Tarate (Pokja IV), Abdurahman Selayar (Pokja V), dan Yusman Dimade (Pokja VI).
(ano/tan)