Daerah  

Polemik Lokasi RS Pratama, Wakil Rakyat Minta Kadinkes Halbar Dicopot

Asdian Taluke. (Istimewa)

JAILOLO, NUANSA – Bupati Halmahera Barat, James Uang, didesak segera mencopot Novelheins Sakalaty dari jabatan Kepala Dinas Kesehatan Halbar buntut polemik lokasi pembangunan Rumah Sakit Pratama. Alasannya, Novelheins dianggap gagal menjalankan tugas pokok dan fungsi (tupoksi). Penegasan tersebut disampaikan anggota Komisi III DPRD Halbar, Asdian Taluke kepada wartawan.

Polemik pemindahan RS Pratama dari Desa Janu, Kecamatan Loloda Tengah, ke Desa Soanamasungi, Kecamatan Ibu, belum kunjung mendapatkan titik terangnya, meski Pemkab Halbar tetap membangun rumah sakit tersebut di Kecamatan Ibu.

Asdian berdalih, Novelheins juga menjadi biang kerok atas polemik lokasi rumah sakit ini, karena pemindahan lokasi tersebut tentu bertentangan dengan rekomendasi Kementerian Kesehatan.

“Jadi ini salah satu bentuk kegagalan Kadinkes Halbar yang tak paham dengan regulasi dan gagal menjalankan tupoksinya sebagai kadis,” ujar Asdian.

Wakil rakyat dari Partai Gerindra ini menuturkan, pembangunan RS Pratama sedari awal juga sempat menuai penolakan lantaran tidak melalui kajian yang matang. Di mana, penjelasan Novelheins saat menggelar rapat bersama komisi III DPRD menyampaikan sudah ada persetujuan pusat.

“Pernyataan kadis saat rapat waktu itu bahasanya begini: kabar gembira bagi masyarakat Loloda bahwa Loloda akan menerima hadiah dari pemda berupa rumah sakit. Waktu itu kami tolak, saya juga sempat sampaikan bahwa sudah dikaji dengan perencanaan atau belum secara matang di Loloda? Jawabanya sudah dan sudah disetujui oleh pemerintah pusat dan akan dibangun di Loloda. Namun, nyatanya dipindahkan tanpa sepengetahuan DPRD,” tiru Asdian dengan nada kesal.

Pemindahan pembangunan RS Pratama yang terkesan politis tersebut, lanjut Asdian, tentunya bertentangan dengan semangat undang-undang nomor 14 tahun 2021 yang dalam poin pentingnya mengatur tentang spesifikasi pembangunan RS Pratama di wilayah terpencil, letak geografis, kemudian jangkauan dari pusat kota minimal 3 jam.

Selain itu, kata dia, pemindahan lokasi RS Pratama ini konsekuensinya akan mempengaruhi kondisi keuangan daerah, mengingat kelanjutan pembangunannya tidak lagi menggunakan dana alokasi khusus (DAK), namun akan menggunakan dana alokasi umum (DAU).

“Yang jelas, ke depan akan meninggalkan masalah. Makanya aparat penegak hukum juga harus monitor pembangunan RS Pratama, karena bisa jadi ada dugaan tindak pidana korupsi,” pungkasnya.

Sekedar informasi, berdasarkan kunjungan lapangan surat laporan hasil verfikasi dan kunjungan lapangan pembangunan RS Pratama di Halmahera Barat pada 1-4 Juli 2024 dalam poin rekomendasinya menyebutkan, pembangunan Rumah Sakit Pratama tetap dilakukan sesuai dengan RK, yaitu di Kecamatan Loloda dan apabila pemda ingin mengganti lokus, dapat dilakukan pindah lokasi pembangunan dan Desa Jano ke desa lainnya yang masih berada di Kecamatan Loloda.

Tim tidak menyetujui pembangunan dilanjutkan di Kecamatan Ibu. Hal ini dikarenakan sudah menyalahi aturan yang berlaku. Tindak lanjut pemda untuk segera membangun di lokasi yang sudah disepakati sebelumnya di dalam RK, yaitu di wilayah Kecamatan Loloda sehingga alat kesehatan yang sudah dilakukan kontrak nantinya dapat dimanfaatkan.

Pemerintah daerah juga dapat melanjutkan pembangunan Rumah Sakit Pratama di wilayah Kecamatan Ibu dengan menggunakan pembiayaan anggaran selain DAK. (adi/tan)