JAKARTA, NUANSA – Ketua DPRD Provinsi Maluku Utara, Kuntu Daud, diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan tersangka mantan Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba (AGK).
Pemeriksaan ini bertempat di gedung merah putih KPK di Jakarta, Rabu (7/8). Selain Kuntu, lembaga antirasuah ini juga memeriksa sejumlah saksi lainnya.
“Hari ini KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi dugaan tindak pidana korupsi (TPK)/tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan tersangka AGK,” kata juru bicara KPK, Tessa Mahardika.
Pemeriksaan Kuntu Daud ini diduga berkaitan dengan aliran uang yang diterimanya.
Berdasarkan informasi dihimpun media ini, Kuntu Daud terpilih sebagai anggota DPRD Provinsi Maluku Utara periode 2019-2024 daerah pemilihan Kabupaten Halmahera Selatan dari Partai PDIP. Dia kemudian terpilih lagi pada Pileg Februari 2024 dengan daerah pemilihan yang sama.
Kuntu Daud memiliki sebuah rumah mewah yang terletak di Kelurahan Kalumata, Kecamatan Ternate Selatan, Kota Ternate. Rumah mewah dua lantai itu dibangun sejak tahun 2020 lalu.
Dari laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN), Kuntu Daud tercatat memiliki tanah dan bangunan seluas 258 meter persegi yang terletak di Kota Ternate senilai Rp 850 juta yang merupakan hasil sendiri.
Kemudian alat transportasi dan mesin berupa motor Yamaha SE88 tahun 2015 senilai Rp 15 juta merupakan hasil sendiri. Motor Yamaha tahun 2016 hasil sendiri senilai Rp 25 juta. Mobil Honda HR-V tahun 2019 hasil sendiri senilai Rp 200 juta.
Kuntu juga memiliki kas dan setara kas senilai Rp 3.048.486.803. Dengan demikian, total harta kekayaan yang dimiliki politisi PDIP ini sebesar Rp 4.138.486.803 (4,1 miliar). Kuntu terakhir melaporkan LHKPN pada 6 Maret 2024 untuk periodik 2023. (gon/ask)