google.com, pub-1253583969328381, DIRECT, f08c47fec0942fa0

Daerah  

Inspektorat Malut dan 10 Kabupaten/Kota Gelar Rakor, Ini yang Dibahas

Nirwan M.T Ali.

TERNATE, NUANSA – Dalam rangka menindaklanjuti perintah Komisi Pemberantasan Korupsi atau (KPK), Inspektorat Provinsi Maluku Utara mengadakan rapat bersama Inspektorat 10 kabupaten/kota pada Rabu (7/8).

Rapat tersebut membahas terkait tujuh area yang menjadi sasaran MCP KPK, yakni pencapaian MCP KPK tahun 2024, tindaklanjut rencana aksi rekomendasi SPI tahun 2023, kemudian capaian laporan LHKPN dan kecukupan anggaran pengawasan tahun 2024, kecukupan SDM pengawasan tahun 2024, lalu hasil evaluasi BPK atas APIP dan SPIP, serta ketersediaan penyuluh antikorupsi di provinsi Maluku Utara.

google.com, pub-1253583969328381, DIRECT, f08c47fec0942fa0

Pada kesempatan itu, Kepala Inspektorat Provinsi Maluku Utara Nirwan M.T Ali meminta laporan dari Inspektorat kabupaten/kota terkait tujuh area ini. Tujuannya agar dapat dilakukan rencana aksi di Provinsi Maluku Utara dan kabupaten/kota, sehingga pada rapat koordinasi APIP dan APH, tujuh hal ini telah diselesaikan dalam waktu yang lebih cepat.

Nirwan mengatakan, dalam rapat tersebut terdapat beberapa kendala yang disampaikan oleh Inspektorat kabupaten/kota, antara lain kaitannya dengan pemenuhan anggaran untuk pengawasan APIP di masing-masing daerah.

Hal ini sebagaimana kesepakatan yang ditandatangani oleh KPK, BPKP dan Kemendagri bahwa anggaran pengawasan harus dicukupkan pada angka 0,9 persen, dan kecukupan SDM auditor di kabupaten/kota ini dinilai masih kurang.

“Sehingga ada kesepakatan dari seluruh
kabupaten/kota dimana membuat pemetaan untuk menyampaikan laporan, jadi kita akan melakukan koordinasi dengan BPKP, supaya ada jalan keluar agar pemenuhan kecukupan SDM pengawasan di kabupaten/kota di tahun 2025 itu bisa terpenuhi,” ujarnya. (ask)

google.com, pub-1253583969328381, DIRECT, f08c47fec0942fa0
Exit mobile version