JAKARTA, NUANSA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) selesai memeriksa Ketua DPRD Provinsi Maluku Utara, Kuntu Daud, terkait perkara tindak pidana pencucian uang (TPPU) mantan Gubernur Malut, Abdul Gani Kasuba (AGK). Kuntu mengaku dicecar penyidik KPK soal pembangunan kantor DPD PDIP Malut di Sofifi.
“Terkait dengan Pak Gubernur (Abdul Gani Kasuba) pembangunan kantor. Kantor PDIP,” kata Kuntu di Gedung KPK, Jakarta, Senin (12/8). “Di Sofifi, iya (Kantor) DPD,” tambahnya.
Politikus PDIP itu mengaku hanya ditanya satu pertanyaan oleh penyidik terkait pembanguan kantor DPD PDIP di Sofifi. Dia mengaku tidak mengetahui proses pembangunan kantor tersebut dan membantah adanya aliran dana ke sana.
“Ya dikira uangnya, tapi semuanya saya nggak tahu pembangunannya. Saya cuman tahu udah jadi, baru saya tahu,” ujar Kuntu.
KPK hari ini memanggil Kuntu sebagai saksi untuk kasus TPPU Abdul Gani Kasuba. Dia sedianya diperiksa pada Rabu (7/8).
“Dalam rangka pemberian keterangan sebagai saksi untuk perkara dugaan TPK/TPPU di lingkungan Pemprov Maluku Utara dengan tersangka AGK,” kata Jubir KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto. (tan)