SOFIFI, NUANSA – Akademisi Universitas Khairun Ternate, Abdul Kadir Bubu, menyoroti proyek pembangunan tambak budidaya udang vaname milik Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Maluku Utara.
Pasalnya, proyek yang terletak di Kabupaten Halmahera Selatan dan Halmahera Barat ini menghabiskan dana miliaran rupiah dari APBD Maluku Utara. Namun, hingga kini tak bisa difungsikan dan terkesan terbengkalai. Karena itu, Polda Malut diminta serius mengusut proyek tersebut.

“Proyek ini sudah seharusnya dibuat terang oleh pihak penyidik kepolisian jika saat ini telah melakukan proses penyelidikan. Apalagi program DKP ini sedari awal sudah bermasalah. Sementara yang dilihat polisi hanya bolak-balik melakukan penyelidikan atas kasus ini dan tidak pernah selesai,” ujar Abdul Kadir kepada Nuansa Media Grup, Jumat (16/8).
“Dan kita semua tahu itu, banyak sekali permasalahan yang ada di DKP. Kalau misalnya saat ini polisi sedang melakukan penyelidikan terhadap keadaan proyek itu, harus bersungguh-sungguh. Kenapa demikian, proyek yang menguras anggaran miliaran tapi ternyata sia-sia dan sama sekali tidak bermanfaat serta tidak ada gunanya bagi masyarakat,” sambung dosen Fakultas Hukum Unkhair itu.
Dalam menangani kasus dugaan korupsi, kata dia, Polda Malut perlu evaluasi menyeluruh agar bisa melakukan penyelidikan hingga tuntas.
“Polisi harusnya malu pada KPK soal ini. Lihat saja, saat ini KPK sedang gencar-gencarnya menyelesaikan kasus-kasus yang ada di Malut. Polisi mana ada? Begitu banyak kasus korupsi yang menyeret pejabat tinggi Malut dalam hal ini kepala-kepala dinas, kemudian dilidik ternyata tidak selesai. Menguak ke mana-mana dan tidak selesai dituntaskan. Itu yang kita lihat peran Polda saat ini,” tegasnya.
Sekadar diketahui, proyek pembangunan tambak budidaya udang vaname milik DKP Maluku Utara di Desa Tuada, Kabupaten Halmahera Barat, tidak difungsikan. Sarana prasarana yang dibangun menggunakan APBD Provinsi Maluku Utara tahun 2022 itu menghabiskan anggaran senilai Rp2.078.942.098 (Rp2 miliar).
Begitu pula di Desa Babang, Kecamatan Bacan Timur, Halmahera Selatan. Di mana, tambak udang vaname milik DKP Malut yang dibangun 2022 lalu menggunakan APBD sebesar Rp3.527.999.000 ternyata bernasib sama alias tidak bisa difungsikan. (ano/tan)