Daerah  

Disperkim Maluku Utara Siapkan Rp32 Miliar untuk Bayar Utang

Kantor Disperkim Maluku Utara. (Istimewa)

SOFIFI, NUANSA – Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Disperkim) Provinsi Maluku Utara menyiapkan anggaran senilai Rp32 miliar untuk membayar utang. Total utang Disperkim Malut hingga 2024 tercatat Rp128 miliar. Utang ini terakumulasi dari utang bawaan sejak 2019 hingga 2023.

Plt Kepala Disperkim Malut, Abdul Kadir Usman, mengatakan dari besaran utang Rp128 miliar, pemeritah provinsi hanya mengakomodir dalam daftar utang sebesar Rp32 miliar.

“Untuk pembayaran utang, tahun ini diakomodir Rp24 miliar. Sisanya dialihkan pada APBD Perubahan,” ujarnya, Senin (19/8).

Menurutnya, utang bawaan ini rata-rata bersumber dari kegiatan fisik dan mobiler.

“Utang bawaan ini sumbernya kegiatan perencanaan, kegiatan fisik, dan pengadaan mobiler,” tandasnya. (ano/tan)