Hukum  

Penegak Hukum Diminta Lidik Dugaan Korupsi Proyek Gedung IAIN Ternate

Gedung kuliah terpadu IAIN Ternate. (Tanwin/NMG)

TERNATE, NUANSA – Praktisi Hukum Maluku Utara, Iskandar Yoisangadji, ikut menyoroti dugaan tindak pidana korupsi pada pembangunan gedung kuliah terpadu Institut Agama Islam Negeri (IAIN). Gedung yang dibangun pada 2022 dengan menggunakan sumber APBN senilai Rp19 miliar itu dikerjakan rekanan PT Al-Bakra. Meski sudah rampung, namun gedung tersebut diduga bermasalah.

Iskandar meminta aparat penegak hukum (APH) baik Kejaksaan Tinggi maupun Polda Maluku Utara agar menyelidiki dugaan tindak pidana korupsi atas gedung yang dikerjakan tidak sesuai konstruksi bangunan tersebut.

“Dengan perkara ini, kami minta kepada aparat penegak hukum agar melakukan pemeriksaan dalam hal ini penyelidikan dan penyidikan, dikarenakan ada pembangunan yang dinilai tidak sesuai rencana anggaran biaya (RAB),” ujar Iskandar kepada Nuansa Media Grup (NMG), Senin (19/8).

Dosen Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Maluku Utara itu menegaskan, pemeriksaan yang dimaksudkan yaitu dengan cara memanggil pihak-pihak yang dianggap terlibat untuk dimintai keterangan terkait dugaan korupsi tersebut.

“Pemeriksaan ini ditujukan untuk dibuat terang proses pembangunan yang dipandang tidak sesuai ekspektasi. Jadi menurut saya, APH sudah seharusnya memanggil orang-orang yang terlibat, yakni kontraktor dan pejabat pembuat komitmen (PPK) untuk dimintai pertanggungjawaban jika hal ini mengarah pada tindak pidana korupsi,” tegasnya.

Sebelumnya, Forum Pemerhati Korupsi (FPK) Maluku Utara menilai proyek tersebut dikerjakan asal-asalan.

“Kami mendapat informasi anggaran pembangunan gedung kuliah terpadu IAIN Ternate senilai Rp19 miliar diduga mengalir ke beberapa pihak. Tentunya dari sisi konstruksi kami menilai dibangun asal-asalan. Ini dibuktikan dengan umur bangunan yang baru setahun dibangun, sekarang kelihatanya sudah mulai ada keretakan, karena pekerjaannya menggunakan besi yang bukan ditentukan dalam spek atau rencana anggaran biaya (RAB)” jelas Sekretaris FPK Malut, Julkifli, Selasa (13/8).

Menurutnya, dugaan ini bukan tanpa alasan. Sebab, pihaknya menemukan sejumlah kejanggalan pada konstruksi bangunan tersebut. Misalnya, pekerjaan kontruksi dengan pola cakar ayam untuk menjadi tiang penyangga utama bangunan yang  seharusnya menggunakan besi 19 dengan tarikan 420.

Faktanya, bagi dia, dalam pekerjaan itu ternyata menggunakan besi 19 tarikan 280. Bukan hanya itu, pada pekerjaan lantai I juga diduga tidak menggunakan kuda-kuda tumpuan lapangan. Akibatnya, besi yang digunakan tidak sesuai spesifikasi.

“Kami FPK MU juga menemukan fakta di lapangan kalau pekerjaan konstruksi tidak pernah dipermasalahkan atau dikomplain oleh pihak IAIN Ternate. Padahal, nyata-nyatanya pekerjaan ini dikerjakan model seperti itu. Ini artinya, ada dugaan kuat sejumlah petinggi kampus ikut main mata dengan proyek miliaran rupiah yang dikerjakan Direktur PT Al-Bakra, Abdi Abdul Aziz,” tegasnya.

Atas dasar itu, kata Julkifli, pihaknya meminta Kejaksaan Tinggi dan Polda Maluku Utara agar segera melakukan penyelidikan, sehingga dugaan perkara ini menjadi terang.

“Kami rasa Kejati dan Polda sudah seharusnya menjadikan persoalan pembangunan gedung kuliah terpadu IAIN Ternate sebagai atensi khusus. Kami yakin dan percaya ada praktik dugaan tindak pidana korupsi pada proses pembangunan itu. Harapan kami, APH segera menurunkan tim untuk melakukan penyelidikan,” pungkasnya.

Sekadar diketahui, berdasarkan data laman LPSE Kementerian Agama, proyek pembangunan gedung kuliah terpadu IAIN Ternate menelan anggaran sebesar Rp19.797.850.000.00. (ano/tan)